Menu

Mode Gelap
CJH Sidrap Diberangkatkan Dalam 2 Kloter, Kemenhaj Pastikan Visa sudah Rampung 850 CJH KBIHU An-Nur Group Manasik Akbar Pimpin Apel Siaga, Kompol Sumardi Minta Personel Polres Sidrap tetap Solid Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan

Ajatappareng · 26 Agu 2025 14:34 WITA ·

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes


 Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidrap, melantik 4 pejabat eselon 2, untuk mengisi posisi definitif di 4 dinas dan badan, Selasa (26/8/2025).

4 pejabat yang dilantik adalah, Herwin Amir S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian, Andi Nirwan ST MM yang mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), DR Muh Rohady Ramadhan S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Muh Fajri Salman S.KM M.Kes sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Sementara dua posisi yang lowong diisi Pelaksana Tugas, masing-masing Plt Dinas Koperasi dan UMKM yang diisi, Adli Lukman S.IP M.Si dan Plh Dinas Kesehatan yang dijabat Ishak Kenre S.KM M.Kes

Bupati Sidrap, H Syahadddin Alrif mengatakan, pelantikan dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sidrap ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pemerintahan, pergantian dan rotasi pejabat itu hal yang wajar, dalam rangka penyegaran organisasi.

Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa pengisian jabatan telah melalui uji kompetensi dengan penilaian berdasarkan kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam je

jak.“Pengisian jabatan ini telah melalui uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Penilaian meliputi kompetensi, kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak pejabat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan pergantian jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa kepemimpinannya sesuai regulasi kepegawaian. Setelah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan proses administrasi di BKN selesai, pelantikan pun dilaksanakan.(sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Panen Fantastis! Lahan 2 Hektare di Sidrap Hasilkan Puluhan Juta untuk Petani

30 Maret 2026 - 18:54 WITA

Ibadah Haji Bukan Hanya Ritual, Tapi Ujian Saling Menjaga

30 Maret 2026 - 15:15 WITA

Polda Sulsel Turun Tangan, Jenazah Muh Taufiq Digali dan Diotopsi

30 Maret 2026 - 14:30 WITA

CJH Sidrap Diberangkatkan Dalam 2 Kloter, Kemenhaj Pastikan Visa sudah Rampung

30 Maret 2026 - 12:11 WITA

850 CJH KBIHU An-Nur Group Manasik Akbar

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

Pimpin Apel Siaga, Kompol Sumardi Minta Personel Polres Sidrap tetap Solid

30 Maret 2026 - 09:55 WITA

Trending di Ajatappareng