Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 26 Agu 2025 14:34 WITA ·

Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes


 Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidrap, melantik 4 pejabat eselon 2, untuk mengisi posisi definitif di 4 dinas dan badan, Selasa (26/8/2025).

4 pejabat yang dilantik adalah, Herwin Amir S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Kemudian, Andi Nirwan ST MM yang mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), DR Muh Rohady Ramadhan S.IP M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Muh Fajri Salman S.KM M.Kes sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Sementara dua posisi yang lowong diisi Pelaksana Tugas, masing-masing Plt Dinas Koperasi dan UMKM yang diisi, Adli Lukman S.IP M.Si dan Plh Dinas Kesehatan yang dijabat Ishak Kenre S.KM M.Kes

Bupati Sidrap, H Syahadddin Alrif mengatakan, pelantikan dan pengisian jabatan di lingkup Pemkab Sidrap ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi misi yang ingin kita capai,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pemerintahan, pergantian dan rotasi pejabat itu hal yang wajar, dalam rangka penyegaran organisasi.

Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa pengisian jabatan telah melalui uji kompetensi dengan penilaian berdasarkan kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam je

jak.“Pengisian jabatan ini telah melalui uji kompetensi sesuai aturan yang berlaku. Penilaian meliputi kompetensi, kualifikasi, pengalaman, integritas, serta rekam jejak pejabat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses mutasi dan pergantian jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan masa kepemimpinannya sesuai regulasi kepegawaian. Setelah izin dari Kementerian Dalam Negeri dan proses administrasi di BKN selesai, pelantikan pun dilaksanakan.(sp)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Mendaftar, Sahabuddin Pakkadja Siap Majukan Olahraga Sidrap Lewat KONI

20 November 2025 - 17:31 WITA

Mahasiswa Peternakan UMS Rappang Teliti Faktor Pendapatan Usaha Sapi Potong

20 November 2025 - 12:01 WITA

Himapri Bawa Nuansa Budaya Bugis di Pesona UMS Rappang Melalui Tari Pattapi

19 November 2025 - 21:52 WITA

UMS Rappang: Riset Mahasiswa Tunjukkan Efektivitas Pupuk Kompos pada Odot

19 November 2025 - 15:06 WITA

Bantu Keluarga Amir yang Hidup tak Layak, Bupati SAR dan RMS Turun Tangan

19 November 2025 - 14:56 WITA

Mahasiswa UMS Rappang Teliti Pakan Ikan dari Labu Kuning dan Wortel

19 November 2025 - 10:21 WITA

Trending di Edukasi