Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Fokus · 28 Feb 2025 12:47 WITA ·

Bupati Sidrap Geram, Oknum Pungli PPPK Guru Akan Ditindak Tegas


 Bupati Sidrap Geram, Oknum Pungli PPPK Guru Akan Ditindak Tegas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, mengambil sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Gelombang III Tahun 2024 di Kabupaten Sidrap.

Ia menegaskan tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terjadi di bawah kepemimpinannya.

“Saya akan panggil semua yang terlibat dalam pungutan dana PPPK Guru. Baik dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta BKPSDM Sidrap,” ujar Syaharuddin pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Bupati menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, ia tak akan ragu mengambil tindakan.

“Jika ada PPPK Guru yang terbukti bersalah, saya tidak akan memperpanjang kontraknya. Begitu pula jika ada oknum pejabat Pemkab Sidrap yang terlibat, saya akan selesaikan,” tegasnya.

Syaharuddin juga mengingatkan bahwa masa pemerintahannya harus bersih dari segala bentuk pungutan liar.

“Saya tidak ingin ada praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua,” katanya.

Sebelumnya, dalam kegiatan harmonisasi, Syaharuddin sudah menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, bahkan sekecil Rp500 rupiah sekalipun.

“Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Lebih baik mengaku dan terus terang. Masa ada acara syukuran nilainya sampai Rp200 juta?” ujarnya dengan nada heran.

Seperti diketahui, dugaan pungli ini mencuat setelah beredar kabar bahwa PPPK guru diduga diminta membayar Rp500 ribu per orang, dengan alasan rekreasi ke Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp200 juta dari sekitar 400 guru yang membayar.

Isu ini pun mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh pemerintah dan DPRD Sidrap, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Syaharuddin Buka Race Night Honda Dream Cup 2025 di Sirkuit Puncak Mario

31 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae

30 Agustus 2025 - 11:42 WITA

Kemenag Pinrang Dapat Energi Baru, Dr. Bunyamin Tekankan Implementasi Asta Protas

29 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

29 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di Fokus