Menu

Mode Gelap
Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme

Fokus · 28 Feb 2025 12:47 WITA ·

Bupati Sidrap Geram, Oknum Pungli PPPK Guru Akan Ditindak Tegas


 Bupati Sidrap Geram, Oknum Pungli PPPK Guru Akan Ditindak Tegas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, mengambil sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Gelombang III Tahun 2024 di Kabupaten Sidrap.

Ia menegaskan tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terjadi di bawah kepemimpinannya.

“Saya akan panggil semua yang terlibat dalam pungutan dana PPPK Guru. Baik dari instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta BKPSDM Sidrap,” ujar Syaharuddin pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Bupati menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, ia tak akan ragu mengambil tindakan.

“Jika ada PPPK Guru yang terbukti bersalah, saya tidak akan memperpanjang kontraknya. Begitu pula jika ada oknum pejabat Pemkab Sidrap yang terlibat, saya akan selesaikan,” tegasnya.

Syaharuddin juga mengingatkan bahwa masa pemerintahannya harus bersih dari segala bentuk pungutan liar.

“Saya tidak ingin ada praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua,” katanya.

Sebelumnya, dalam kegiatan harmonisasi, Syaharuddin sudah menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, bahkan sekecil Rp500 rupiah sekalipun.

“Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Lebih baik mengaku dan terus terang. Masa ada acara syukuran nilainya sampai Rp200 juta?” ujarnya dengan nada heran.

Seperti diketahui, dugaan pungli ini mencuat setelah beredar kabar bahwa PPPK guru diduga diminta membayar Rp500 ribu per orang, dengan alasan rekreasi ke Taman Wisata Puncak Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp200 juta dari sekitar 400 guru yang membayar.

Isu ini pun mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh pemerintah dan DPRD Sidrap, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maulid Akbar Polewali-Teteaji Jadi Bukti Harmoni dan Swadaya Warga Sidrap

19 Oktober 2025 - 12:10 WITA

Bupati Syaharuddin Penuhi Janji, Kucurkan Rp50 Juta untuk Basket Sidrap

19 Oktober 2025 - 11:05 WITA

Soal Penembakan Mobil di Lainungan, BNNP Sulsel Buru Pengedar Pil Ekstasi Lintas Kabupaten

18 Oktober 2025 - 17:13 WITA

Hadiri Tudang Sipulung, Bupati SAR Terus Berusaha Sejahterakan Petani

18 Oktober 2025 - 14:18 WITA

Hujan Peluru di Sidrap: Diduga Oknum BNNP Sulsel, Barang Bukti Narkoba Tak Ditemukan

17 Oktober 2025 - 22:17 WITA

Gara-Gara Kayu Itik, Ayah di Sidrap Diserang Brutal di Sawah Polisi Bergerak Cepat

17 Oktober 2025 - 18:58 WITA

Trending di Eksklusif