AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Panca Rijang bersama Tim Resmob Polres Sidrap dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial FM (30) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, setelah diduga kuat mencuri satu unit laptop dan sebuah speaker bluetooth milik warga.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 29 April 2025, yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2025/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK.PR. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik dari rumahnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama Unit Resmob Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ungkap AKP Abustam, Jumat (30/5/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop dan satu speaker bluetooth yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. FM saat ini telah diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Panca Rijang. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.
Keberhasilan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan apresiasi atas kesigapan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Panca Rijang kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga keamanan wilayah, meski bergerak dalam senyap namun selalu sigap dalam bertindak. (asp)