Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 6 Agu 2021 17:41 WITA ·

Cabuli Anak Tiri, Pengrajin Batu Terancam 15 Tahun Penjara


 Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudhaffar Perbesar

Kanit PPA Polres Barru, Ipda Mudhaffar

AJATAPARENG.ONLINE, BARRU – Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial F (36) warga Kabupaten Barru, diamankan dan ditangani oleh unit PPA Polres Barru.

Pelaku F ditangkap dirumahnya pada Rabu, (04/08/2021), berdasarkan laporan istrinya atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku yang berprofesi sebagai pengrajin batu ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali pada saat istrinya tidak berada dirumah.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Barru Ipda Mudhaffar SH MH., saat dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021). 

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini sementara dalam penanganan unit PPA Polres Barru dan berdasarkan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya.

“Saat ini, kita lakukan pendalaman mudah mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa kami selesaikan,” ungkap Mudhaffar.

Ia menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak di Bawah umur, pasal 81 dengan ancaman Pidana paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar. (isk)

Artikel ini telah dibaca 771 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.