Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Ajatappareng · 27 Feb 2024 15:43 WIB ·

Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK


 Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kordiv HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyampaikan bahwa bagi calon anggota legislatif yang tidak memasukkan LPPDK akan didiskualifikasi dan tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

“Ingat batas waktu masukkan LPPDK sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum 15 hari sesudah pemungutan suara tepatnya Kamis 29 Februari 2024,” ucapnya.

Sementara Kordiv Teknis KPU Sidrap Sidrap, Nursin mengatakan bahwa hingga saat ini baru 7 dari 17 peserta pemilu yang memasukkan LPPDK.

Tujuh peserta pemilu yang memasukkan LPPDK nya yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP.

“Yah, baru tujuh parpol peserta pemilu yang sudah masukkan LPPDK. Ingat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK caleg terpilihnya tidak bakal ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandasnya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa-Bawa Nama PWI untuk Modus Dana, Panitia Konfercab: Kami Tidak Akan Diam!

9 Mei 2025 - 13:32 WIB

Ketua NasDem Sidrap Turun Langsung dalam Aksi Jumat Bersih di Corawali

9 Mei 2025 - 10:42 WIB

Tak Kenal Ampun! Polisi “Bersihkan” Lokasi Judi Sabung Ayam di Kecamatan Kulo

9 Mei 2025 - 05:55 WIB

Warga Panca Lautang Kompak Bersihkan Jalan Poros Soppeng-Pangkajene

9 Mei 2025 - 05:19 WIB

Dr. Bunyamin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Doa dalam Sukseskan Haji 2025

9 Mei 2025 - 01:47 WIB

Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap

8 Mei 2025 - 13:55 WIB

Trending di Ajatappareng