Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 27 Feb 2024 15:43 WITA ·

Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK


 Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kordiv HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyampaikan bahwa bagi calon anggota legislatif yang tidak memasukkan LPPDK akan didiskualifikasi dan tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

“Ingat batas waktu masukkan LPPDK sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum 15 hari sesudah pemungutan suara tepatnya Kamis 29 Februari 2024,” ucapnya.

Sementara Kordiv Teknis KPU Sidrap Sidrap, Nursin mengatakan bahwa hingga saat ini baru 7 dari 17 peserta pemilu yang memasukkan LPPDK.

Tujuh peserta pemilu yang memasukkan LPPDK nya yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP.

“Yah, baru tujuh parpol peserta pemilu yang sudah masukkan LPPDK. Ingat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK caleg terpilihnya tidak bakal ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandasnya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Himapri Bawa Nuansa Budaya Bugis di Pesona UMS Rappang Melalui Tari Pattapi

19 November 2025 - 21:52 WITA

UMS Rappang: Riset Mahasiswa Tunjukkan Efektivitas Pupuk Kompos pada Odot

19 November 2025 - 15:06 WITA

Bantu Keluarga Amir yang Hidup tak Layak, Bupati SAR dan RMS Turun Tangan

19 November 2025 - 14:56 WITA

Mahasiswa UMS Rappang Teliti Pakan Ikan dari Labu Kuning dan Wortel

19 November 2025 - 10:21 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Marching Band SMPN 1 ke Ajang Provinsi

18 November 2025 - 12:31 WITA

Pinrang Terima 16 Dokter Internship untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

17 November 2025 - 17:15 WITA

Trending di Ajatappareng