Menu

Mode Gelap
Terbengkalai 8 Tahun, Pasar Batu Lappa Akhirnya Difungsikan Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap MK Tolak Gugatan DIA, Andalan Hati Menang Pilgub Sulsel 2024 Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan

Ajatappareng · 27 Feb 2024 15:43 WIB ·

Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK


 Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kordiv HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyampaikan bahwa bagi calon anggota legislatif yang tidak memasukkan LPPDK akan didiskualifikasi dan tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

“Ingat batas waktu masukkan LPPDK sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum 15 hari sesudah pemungutan suara tepatnya Kamis 29 Februari 2024,” ucapnya.

Sementara Kordiv Teknis KPU Sidrap Sidrap, Nursin mengatakan bahwa hingga saat ini baru 7 dari 17 peserta pemilu yang memasukkan LPPDK.

Tujuh peserta pemilu yang memasukkan LPPDK nya yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP.

“Yah, baru tujuh parpol peserta pemilu yang sudah masukkan LPPDK. Ingat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK caleg terpilihnya tidak bakal ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandasnya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hidup Mewah Tak Wajar, Kasir PT Nyala Water Ketahuan Gelapkan Uang Perusahaan

7 Februari 2025 - 17:45 WIB

PT An Nur Maarif Raih Penghargaan Nasional sebagai Perusahaan Travel Haji & Umrah Terpercaya 2025

7 Februari 2025 - 13:20 WIB

H Basrah Mundur, Andi Rahmat Saleh Ditunjuk sebagai Plh Sekda Sidrap

7 Februari 2025 - 10:48 WIB

Terbengkalai 8 Tahun, Pasar Batu Lappa Akhirnya Difungsikan

7 Februari 2025 - 06:03 WIB

KPU Pinrang Tetapkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 11:42 WIB

Tiga Ford Ranger Dinas Sidrap Ditemukan Tak Utuh, Bupati Terpilih Janji Usut Tuntas

6 Februari 2025 - 05:31 WIB

Trending di Fokus