Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 27 Feb 2024 15:43 WITA ·

Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK


 Caleg Terpilih Wajib Tahu, Bisa Diskualifikasi jika tak Laporkan LPPDK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Kordiv HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menyampaikan bahwa bagi calon anggota legislatif yang tidak memasukkan LPPDK akan didiskualifikasi dan tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

“Ingat batas waktu masukkan LPPDK sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum 15 hari sesudah pemungutan suara tepatnya Kamis 29 Februari 2024,” ucapnya.

Sementara Kordiv Teknis KPU Sidrap Sidrap, Nursin mengatakan bahwa hingga saat ini baru 7 dari 17 peserta pemilu yang memasukkan LPPDK.

Tujuh peserta pemilu yang memasukkan LPPDK nya yaitu Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP.

“Yah, baru tujuh parpol peserta pemilu yang sudah masukkan LPPDK. Ingat peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK caleg terpilihnya tidak bakal ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandasnya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratu Nurhilma Thalita Finalis Asal Sidrap Curi Perhatian di Transmodel Jeans Sulselbar 2026

3 Januari 2026 - 15:45 WITA

Diinisiasi RMS, Rumah Peduli Mario jadi ‘Nafas Baru’ Penanganan Narkoba di Sulsel

3 Januari 2026 - 14:12 WITA

HAB ke-80 Kemenag Sidrap Tegaskan Kerukunan sebagai Energi Kebangsaan

3 Januari 2026 - 12:45 WITA

Bupati SAR Dukung Masjid jadi Pusat Syiar Keagamaan yang Ramah Anak

2 Januari 2026 - 18:06 WITA

Direktur RSUD Nene Mallomo Beri Klarifikasi Terkait Keluhan Pelayanan

2 Januari 2026 - 15:27 WITA

Survei Independen: Mayoritas Warga Sidrap Puas terhadap Kinerja di Pemda

31 Desember 2025 - 13:39 WITA

Trending di Fokus

Sorry. No data so far.