Menu

Mode Gelap
Datang Pakai Kemeja dan Masker, Wabup Pinrang Sidak Puskesmas KMP UMI Warning Pengusaha Billiard tidak Terima Pelajar di Jam Sekolah Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas Diduga Gunakan Solar Subsidi, CV Ponro Kanni di Paleteang Disorot ITCW HIPMI Sidrap Gelar Diklatcab dan Pelantikan 3 Badan Otonom

Eksklusif · 25 Jul 2024 20:03 WIB ·

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD


 Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan bahwa visi, misi, dan program kerja pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidrap.

Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang digelar di Pangkajene, Kamis (25/7/2024).

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin La Sari, menjelaskan bahwa kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“Paslon yang akan menyertakan dokumen visi misi sesuai syarat harus menyesuaikan RPJPD Sidrap,” tegas Sahar.

Tujuannya, agar pembangunan daerah Sidrap bisa berkelanjutan meski berganti pemimpin. “Jadi setidaknya rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh paslon terpilih akan selaras dengan RPJPD Sidrap,” tambah Sahar.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan partai politik (Parpol), Pj Bupati Sidrap diwakili oleh Kepala Kesbagpol, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1420, Bawaslu, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Asram Jaya dan Herwin, Sekretaris Bappenlingbagda Sidrap, bertindak sebagai pemateri.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sidrap periode 2024-2029 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Turun Langsung Semprot Jagung di Desa Teppo

4 Juni 2025 - 07:53 WIB

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sentral Pangkajene Stabil

4 Juni 2025 - 07:02 WIB

Tangkap, Jebak, Peras: Operasi Siluman Oknum Polda Sulsel Ubah Hukum Jadi Alat Pemalakan Rakyat

3 Juni 2025 - 14:07 WIB

Wabup Sidrap: Tidak Boleh Ada Lonjakan Harga Jelang Hari Raya

3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Bukit Tobelo ‘Teletabis’ Siap Jadi Surga Camper Baru di Sidrap

3 Juni 2025 - 10:06 WIB

Skandal di Lapas Parepare: Napi Bebas Pakai HP, Kalapas Jadi Sorotan

3 Juni 2025 - 09:58 WIB

Trending di Eksklusif