AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan menurunkan tim di setiap kecamatan. Mereka bertugas memantau proses pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi sejumlah sampel pemilih secara langsung.
Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan keakuratan data, khususnya terkait temuan pemilih yang tidak valid, pemilih ganda, serta data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar.
Komisioner Bawaslu Sidrap, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas, Asmawati Salam, (18/9/2025) mengatakan pihaknya menemukan sejumlah data yang perlu klarifikasi.
Hal itu terlihat dalam pengawasan yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Dua Pitue dan Pitu Riase.
“Di data awal ada pemilih yang tercatat meninggal dunia. Namun, setelah kami turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan Coklit, ternyata yang bersangkutan masih hidup,” jelas Asmawati.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan persoalan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Bawaslu menegaskan pentingnya ketelitian dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
Bawaslu Sidrap memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat hingga seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih selesai. “Kami berharap data pemilih benar-benar valid sehingga hak pilih masyarakat bisa terjamin pada pelaksanaan Pemilu mendatang,” pungkas Asmawati. (asp)