AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Seorang pria berinisial BHR (43), warga asal Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WITA.
Penemuan mayat tersebut terjadi di sebuah kost lantai 2 kamar C6, yang berlokasi dekat Jalan Pengairan, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Menurut Kapolsek Maritengngae, IPTU Irwansyah Taufiq SH saat dihubungi melalui via seluler, Jumat (12/12/2025) membenarkan bahwa berdasarkan keterangan saksi sekaligus rekan korban, seorang perempuan bernama NM, ia berada bersama korban di dalam kamar kost tersebut.
IPTU Irwansyah Taufiq SH menjelaskan bahwa beberapa waktu sebelum kejadian, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tidak lama kemudian, ia melihat korban BHR tiba-tiba pingsan dan tidak sadarkan diri.
Melihat hal aneh tersebut saksi bersama penjaga kos langsung menuju Kantor Polres Sidrap untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, korban telah dalam keadaan meninggal dunia.
Di TKP, polisi juga menemukan obat penambah stamina, yang diduga sempat digunakan korban sebelum kejadian.
Kini Pihak keluarga, melalui kakak kandung korban Muh. Haris, tidak keberatan atas peristiwa tersebut. Keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab pasti meninggalnya korban. (asp)

















