Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Ajatappareng · 19 Agu 2025 16:17 WITA ·

Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik


 Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap mengungkap aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. Kali ini, di Kelurahan Massepe, Tellu Limpoe, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi Narkoba digerebek aparat pada Jumat dini hari (8/8/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SL (38 tahun). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 8,07 gram.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi Narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dini hari, langsung dilakukan penggerebekan, ” ujar seorang penyidik yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K.

Disebutkan, SL merupakan target yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkotika di Sidrap. Selain melakukan penggeledahan di rumah SL, petugas juga menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong memang dari awal menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap, terutama di kawasan rawan sesuai laporan masyarakat.

Ia tidak ingin Sidrap menjadi ladang subur bagi bandar dan kaki tangannya. “Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya Narkotika,” tegasnya.

Kini, SL harus berhadapan dengan proses hukum. Barang bukti sudah diamankan, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik aksinya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sidrap, dalam memerangi peredaran gelap Narkotika serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya Narkoba. (sp)

Artikel ini telah dibaca 1,190 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

1.380 Anggota Brigade Pangan Sidrap Siap Jadi Motor Ketahanan Pangan Daerah

29 Oktober 2025 - 17:51 WITA

Panitia Pastikan Kesiapan Konfercab V NU Sidrap Berjalan Lancar

28 Oktober 2025 - 21:39 WITA

Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai

28 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik

28 Oktober 2025 - 20:41 WITA

Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

28 Oktober 2025 - 18:44 WITA

Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

28 Oktober 2025 - 15:25 WITA

Trending di Ajatappareng