Menu

Mode Gelap
Penguatan Kader Posyandu, Dosen ITKes Muhammadiyah Kenalkan Aplikasi “Balitaku Sehat” Musda VI PKS Sidrap, Kembali Pilih Ali Hafid jadi Ketua ‘Patroli Senyap’ Ala Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif Gantikan Ahmad Sahroni, RMS Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Hari Pelanggan Nasional, Bank Sulselbar Bagikan Uangta’ Card ke Nasabah

Ajatappareng · 19 Agu 2025 16:17 WITA ·

Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik


 Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap mengungkap aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. Kali ini, di Kelurahan Massepe, Tellu Limpoe, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi Narkoba digerebek aparat pada Jumat dini hari (8/8/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SL (38 tahun). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 8,07 gram.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi Narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dini hari, langsung dilakukan penggerebekan, ” ujar seorang penyidik yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K.

Disebutkan, SL merupakan target yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkotika di Sidrap. Selain melakukan penggeledahan di rumah SL, petugas juga menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong memang dari awal menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap, terutama di kawasan rawan sesuai laporan masyarakat.

Ia tidak ingin Sidrap menjadi ladang subur bagi bandar dan kaki tangannya. “Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya Narkotika,” tegasnya.

Kini, SL harus berhadapan dengan proses hukum. Barang bukti sudah diamankan, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik aksinya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sidrap, dalam memerangi peredaran gelap Narkotika serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya Narkoba. (sp)

Artikel ini telah dibaca 1,178 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Baranti Pantau Pelaksanaan Program BIAS di SD Negeri 5 Baranti

10 September 2025 - 10:09 WITA

Respon Cepat Pertamina Redam Keresahan Warga Sidrap soal Solar

9 September 2025 - 19:02 WITA

Maulid Moderasi Digelar di Sidrap, Libatkan Tokoh Agama Hindu Tolotang

9 September 2025 - 18:11 WITA

Nurkanaah: Sidrap Siap Pasok Beras untuk Tarakan

9 September 2025 - 14:56 WITA

Dinas Kesehatan Sidrap Dorong Pelayanan Kesehatan Merata Lewat Posyandu Terpadu

9 September 2025 - 11:48 WITA

Penguatan Kader Posyandu, Dosen ITKes Muhammadiyah Kenalkan Aplikasi “Balitaku Sehat”

9 September 2025 - 11:28 WITA

Trending di Ajatappareng