Menu

Mode Gelap
Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik Lapas Sidrap Terima 100 Judul Buku Bacaan dari Dinas Perpustakaan Taufik jadi Irup Upacara HUT RI ke-80 di Halaman Kantor BPN Sidrap Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba

Ajatappareng · 19 Agu 2025 16:17 WITA ·

Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik


 Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap mengungkap aktivitas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. Kali ini, di Kelurahan Massepe, Tellu Limpoe, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi Narkoba digerebek aparat pada Jumat dini hari (8/8/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SL (38 tahun). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 8,07 gram.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi Narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dini hari, langsung dilakukan penggerebekan, ” ujar seorang penyidik yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K dan Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K.

Disebutkan, SL merupakan target yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkotika di Sidrap. Selain melakukan penggeledahan di rumah SL, petugas juga menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong memang dari awal menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap, terutama di kawasan rawan sesuai laporan masyarakat.

Ia tidak ingin Sidrap menjadi ladang subur bagi bandar dan kaki tangannya. “Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya Narkotika,” tegasnya.

Kini, SL harus berhadapan dengan proses hukum. Barang bukti sudah diamankan, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik aksinya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sidrap, dalam memerangi peredaran gelap Narkotika serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas dari bahaya Narkoba. (sp)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prodi Agroteknologi Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Lebih Baik

19 Agustus 2025 - 22:59 WITA

Semarak Kemerdekaan, Panitia HUT RI Baranti Hadirkan Lomba Karaoke

19 Agustus 2025 - 21:23 WITA

Maresoe Community ‘Hebohkan’ Rujab Wabup

19 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Bupati Sidrap Terima Kunjungan PT Semen Tonasa, Bahas Kerja Sama Pengelolaan Sampah

19 Agustus 2025 - 14:52 WITA

Wabup Sidrap: Kolaborasi Jadi Kunci Kendalikan Inflasi dan Bangun Rumah Rakyat

19 Agustus 2025 - 14:41 WITA

SPPG Rijang Pittu akan Layani 2.530 Siswa di Maritengngae

19 Agustus 2025 - 14:19 WITA

Trending di Ajatappareng