Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 12 Des 2022 16:04 WITA ·

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Aplikasi Srikandi


 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Aplikasi Srikandi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Senin (12/12/2022).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kompleks SKPD Sidrap, diikuti pengelola kearsipan tiap instansi dan kecamatan se-Kabupaten Sidrap.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap Wahida Alwi saat membuka bimtek menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel atas bantuan dan kerja sama dalam pelaksanaan bimtek aplikasi tersebut.

Ia memaparkan, tahun 2023 direncanakan penyelenggaraan kearsipan sudah live (berbasis online).

“Tujuan aplikasi ini jangka panjang, Kita mau Kabupaten Sidrap tertib arsip. Semoga kegiatan bimtek aplikasi Srikandi dapat dipahami dan diikuti dengan baik oleh para peserta,” harap Wahida.

“Untuk admin kabupaten, kita bekerja sama dengan dinas Kominfo Sidrap,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Layanan Kearsipan Provinsi Sulsel, H. Irwan menjelaskan manfaat penggunaan aplikasi Srikandi di antaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah.

“Juga memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas,” jelasnya.

Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan implementasi Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 679 Tahun 2022 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (asp)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.