Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 18 Sep 2025 16:08 WITA ·

Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi


 Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/9/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua, Arifin Damis.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mewakili bupati menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas saran, kritik, dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menegaskan, perubahan APBD 2025 merupakan respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan transfer, khususnya di sektor infrastruktur.

“Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis dapat menjaga pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nurkanaah.

Menjawab pandangan fraksi terkait program pembangunan, pemerintah menekankan bahwa penyusunan APBD mengakselerasi visi-misi Asta Cita serta menyesuaikan dengan RKPD Perubahan 2025.

“Fokus diarahkan pada ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengendalian inflasi, makan bergizi gratis, koperasi merah putih, dan sekolah rakyat,” terangnya.

Sementara itu, mengenai target pendapatan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan PAD melalui intensifikasi penagihan pajak dan retribusi, percepatan realisasi opsen PKB dan BBNKB, serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk kemudahan pembayaran online.

“Pemerintah juga melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja penerimaan, khususnya Pendapatan Asli Daerah,” sebut Nurkanaah.

Pemerintah juga memastikan penyusunan perubahan APBD berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Belanja daerah diprioritaskan pada belanja wajib, mandatori, serta program yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah,” papar Nurkanaah.

Rapat paripurna ini juga membahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum.
Tampak hadir unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap, camat, serta kepala desa/lurah. (adv)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Trending di Event