Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Eksklusif · 18 Sep 2025 16:08 WITA ·

Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi


 Dipimpin Ketua DPRD, Pemkab Sidrap Jawab Pandangan Umum Fraksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/9/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua, Arifin Damis.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mewakili bupati menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas saran, kritik, dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menegaskan, perubahan APBD 2025 merupakan respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan transfer, khususnya di sektor infrastruktur.

“Meski demikian, pemerintah daerah tetap optimistis dapat menjaga pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nurkanaah.

Menjawab pandangan fraksi terkait program pembangunan, pemerintah menekankan bahwa penyusunan APBD mengakselerasi visi-misi Asta Cita serta menyesuaikan dengan RKPD Perubahan 2025.

“Fokus diarahkan pada ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pengendalian inflasi, makan bergizi gratis, koperasi merah putih, dan sekolah rakyat,” terangnya.

Sementara itu, mengenai target pendapatan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan PAD melalui intensifikasi penagihan pajak dan retribusi, percepatan realisasi opsen PKB dan BBNKB, serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk kemudahan pembayaran online.

“Pemerintah juga melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja penerimaan, khususnya Pendapatan Asli Daerah,” sebut Nurkanaah.

Pemerintah juga memastikan penyusunan perubahan APBD berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Belanja daerah diprioritaskan pada belanja wajib, mandatori, serta program yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah,” papar Nurkanaah.

Rapat paripurna ini juga membahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum.
Tampak hadir unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, staf ahli, kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap, camat, serta kepala desa/lurah. (adv)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriah! Tudang Sipulung di Sipodeceng Dihadiri Bupati Syaharuddin dan Ribuan Warga

11 Oktober 2025 - 21:05 WITA

Lewat Selling Day, BNI Pinrang Sasar Pasar dan Pertokoan Promosikan Program Rejeki Wondr BNI 2025

9 Oktober 2025 - 17:30 WITA

Syaharuddin Alrif Targetkan Tim Futsal Sidrap Lolos Porprov Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu

9 Oktober 2025 - 14:00 WITA

Polres Sidrap Gelar Penanaman Jagung dan Gerakan Pangan Murah di Corawali

9 Oktober 2025 - 13:40 WITA

HIMAPRI UMS Rappang Laksanakan LDK Bertema “Reformation of Fishery” di Enrekang

8 Oktober 2025 - 21:23 WITA

Trending di Bisnis