Menu

Mode Gelap
Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

Ajatappareng · 2 Sep 2024 15:47 WITA ·

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang


 Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG —- DitresNarkoba Polda Sulsel amankan peredaran Narkoba Jenis Sabu kurang lebih seberat 330 Gram siap edar yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Polda Sulsel.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dimana terduga pelaku atas nama La Inci (44) merupakan seorang petani warga Desa Alitta, pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri, mengungkapkan, pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11:00 wita pihaknya pihaknya membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.

“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri, Senin 2 September 2024.

Fajri menyebutkan, jika barang haram tersebut berasal dari Morowali yang memang dimaksudkan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.

“Nah dari ketiga pelaku, LC itu bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyaatan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Fajri pun menjelaskan, barang haram tersebut dicover oleh sebuah jaringan besar. Oleh sebab itu, pihaknya pun kini, akan memberi atensi untuk terus memburu para pelaku hingga ke akarnya.

“Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tutupnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Pinrang Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” untuk Cegah Perilaku Menyimpang Anak

4 Agustus 2025 - 21:08 WITA

DPRD Respon Keluhan Warga Mojong soal Eks HGU Margareksa

4 Agustus 2025 - 16:38 WITA

Mahasiswi Agribisnis UMS Rappang Gelar Pelatihan Pembuatan Tepung Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:32 WITA

Mahasiswa KKN-PMM UMS Rappang Kenalkan Inovasi Demplot Kandang Maggot di Desa Kulo

4 Agustus 2025 - 12:23 WITA

Petinju Muda Pinrang, Ilman Fatihillah, Menang TKO di Kejurprov Pertina Sulsel

4 Agustus 2025 - 09:03 WITA

Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II

3 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Trending di Ajatappareng