Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Ajatappareng · 2 Sep 2024 15:47 WIB ·

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang


 Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG —- DitresNarkoba Polda Sulsel amankan peredaran Narkoba Jenis Sabu kurang lebih seberat 330 Gram siap edar yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Polda Sulsel.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dimana terduga pelaku atas nama La Inci (44) merupakan seorang petani warga Desa Alitta, pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri, mengungkapkan, pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11:00 wita pihaknya pihaknya membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.

“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri, Senin 2 September 2024.

Fajri menyebutkan, jika barang haram tersebut berasal dari Morowali yang memang dimaksudkan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.

“Nah dari ketiga pelaku, LC itu bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyaatan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Fajri pun menjelaskan, barang haram tersebut dicover oleh sebuah jaringan besar. Oleh sebab itu, pihaknya pun kini, akan memberi atensi untuk terus memburu para pelaku hingga ke akarnya.

“Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tutupnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Penyelundupan 1 Ton Solar di Sidrap Siap Disidangkan, JPU Kejari Tegas Tindak Pelaku

20 Januari 2025 - 08:46 WIB

Coffee Morning Bersama Pj. Bupati dan Bupati Terpilih Sidrap, Pererat Sinergi Pemerintahan

20 Januari 2025 - 02:32 WIB

Dukung Keberhasilan Umrah, Staff Khusus Menteri Agama Apresiasi Kinerja Annur Travel

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

PT Annur Maarif Kembali Tunjukkan Kelasnya, Berangkatkan Calon Jamaah dengan Pelayanan Maksimal

19 Januari 2025 - 04:27 WIB

Selamat Jalan, Bapak HM Alwi Hamu

18 Januari 2025 - 07:39 WIB

Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

17 Januari 2025 - 09:54 WIB

Trending di Ajatappareng