Menu

Mode Gelap
Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi Kapolres Barru minta Pemudik tak Segan Istirahat di Posko Mudik

Ajatappareng · 2 Sep 2024 15:47 WIB ·

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang


 Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG —- DitresNarkoba Polda Sulsel amankan peredaran Narkoba Jenis Sabu kurang lebih seberat 330 Gram siap edar yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Polda Sulsel.

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, dimana terduga pelaku atas nama La Inci (44) merupakan seorang petani warga Desa Alitta, pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri, mengungkapkan, pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11:00 wita pihaknya pihaknya membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.

“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri, Senin 2 September 2024.

Fajri menyebutkan, jika barang haram tersebut berasal dari Morowali yang memang dimaksudkan untuk diedarkan di Kabupaten Pinrang.

“Nah dari ketiga pelaku, LC itu bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyaatan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Fajri pun menjelaskan, barang haram tersebut dicover oleh sebuah jaringan besar. Oleh sebab itu, pihaknya pun kini, akan memberi atensi untuk terus memburu para pelaku hingga ke akarnya.

“Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tutupnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan

28 Maret 2025 - 09:33 WIB

Hakim PN Sidrap Diduga Intimidasi Wartawan soal Identitas Tersangka Anak

28 Maret 2025 - 08:31 WIB

Gaji belum Dibayar, Modus Remaja 17 Tahun ‘Habisi’ Bosnya

28 Maret 2025 - 08:06 WIB

Lomba Lari Jadi Trend di Bulan Ramadhan, Polres Pinrang Jadi Wadah Tiba Tiba Ramadhan Race 2025

27 Maret 2025 - 20:30 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Sidrap Intensifkan KRYD untuk Keamanan Masyarakat

26 Maret 2025 - 15:38 WIB

KPU Pinrang Ucap Terima Kasih Suksesnya Pilkada 2024

26 Maret 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pinrang

Sorry. No data so far.