Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 7 Feb 2018 21:53 WITA ·

Diundur, KPU Sidrap Akan Disidang 15 Februari


 Diundur, KPU Sidrap Akan Disidang 15 Februari Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengagendakan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KPU Sidrap), 15 Februari mendatang.

Awalnya, sidang diagendakan digelar 13 Februari, namun diduga karena bertepatan dengan tahapan pengundian nomor urut kandidat, maka DKPP mengundur sidang hingga 15 Februari di Kantor Bawaslu Propinsi Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan Komisoner DKPP RI, Prof.Muhammad saat menghadiri sosialisasi penanganan sengketa Pemilu di Hotel Kenari Parepare, Selasa malam, (6/2/2018).

“Untuk kasus Sidrap, Insya Allah kita sudah agendakan sidangnya pada tanggal 15 Februari mendatang,” tandas Dosen Fakultas Sospol Unhas itu.

Hal sama dikatakan pakar hukum UNHAS, Prof Anwar Borahima. Menurutnya, jika memang sudah penetapan pasangan calon peserta baru kemudian ada pelanggaran, karena ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka itu bisa digugat di PTUN.

“Kalau tidak memenuhi syarat, sementara paslon sudah ditetapkan di KPU, maka itu bisa saja di PTUN-kan,” ujarnya.

Lain lagi dengan anggota Bawaslu RI Frits Edwar Siregar. Dia menegaskan, bahwa KPU justru sudah bisa dikatakan apabila menetapkan paslon yang tidak memenuhi syarat.

Acara yang berlangsung sekira dua jam ini, dihadiri oleh bakal Pasangan calon, penghubung, tim hukum bakal pasangan calon dari Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap, juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi, Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dan Fatmawati Rahim. (*/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Pj Bupati Enrekang Serahkan Dua Unit Motor Pemadam Kebakaran

8 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Satu Nelayan Meninggal, Empat Dirawat Usai Santap Ikan Buntal

8 Oktober 2024 - 14:46 WITA

Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati

7 Oktober 2024 - 17:31 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.