Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Kabar Utama · 2 Mei 2018 20:21 WITA ·

Doamu Meminta Fatmaa Digugurkan, MA Tolak Kasasi


 Doamu Meminta Fatmaa Digugurkan, MA Tolak Kasasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upaya kasasi yang dilakukan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut terungkap dalam putusan MA, Rabu 2 Mei 2018. Sebelumnya, PT TUN Makassar telah menolak gugatan yang diajukan pasangan DOAMU, dalam sidang putusan, Rabu (28/3/2018).

Kandidat nomor urut dua itu menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Namun Kasasi DOAMU telah ditolak oleh pihak MA. Itu artinya, keputusan KPU untuk menetapkan Pasangan FATMA sebagai kandidat bupati dan wakil bupati Sidrap tetap sah dan berkekuatan hukum.

Keputusan MA ini tertuang dalam website resmi MA : www.mahkamahagung.go.id. 

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.