Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Advertorial · 13 Sep 2022 17:27 WITA ·

DP4 28 Desa se Kab Barru Diserahkan ke Panitia Pilkades


 Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Barru, dilakukan, Selasa, (12/9/2022), di Aula Kantor BPMD. Perbesar

Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Barru, dilakukan, Selasa, (12/9/2022), di Aula Kantor BPMD.

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Barru, dilakukan, Selasa, (12/9/2022), di Aula Kantor BPMD.

Sekda Kabupaten Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si mengatakan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Barru tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik.

Berdasarkan tahapan pemilihan kepala desa Kabupaten Barru saat ini sedang masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (dps).

“Maka berdasarkan surat permohonan kami di kementerian dalam negeri, telah menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) bagi 28 desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di Barru.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (dp4) kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak, sebagai salah satu acuan dalam menyusun dpt pemilihan kepala desa tahun 2022.

Dp4 ini belum final, tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan yang pemilih tetap (dpt).

Ia juga mrminta, agar agenda dan tahapan Pilkades disusun dengan baik. Misalnya, penjadwalan waktu pemungutan
suara yang dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita.

Panitia pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya. (dck)

Visited 10 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.