DPRD Makassar Soroti Akta Kematian, Kunci Validitas Data Pemilih
AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian sebagai bagian krusial dalam menjaga validitas data kependudukan, khususnya terkait daftar pemilih pada pemilu.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi kependudukan yang digelar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Rabu (15/4/2026), dengan menghadirkan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Makassar, Muh Ahdar Saleh, serta pemerhati sosial, Syamsari, sebagai narasumber.
Dalam forum tersebut, Andi Makmur menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan masih tergolong rendah, terutama terkait akta kematian. Ia mengungkapkan, masih banyak warga yang hanya mengurus surat keterangan kematian di tingkat kelurahan tanpa melanjutkan proses pencatatan resmi ke Disdukcapil.
Padahal, menurutnya, akta kematian memiliki peran vital dalam memperbarui data kependudukan secara akurat. “Jika akta kematian tidak diurus, maka secara administrasi orang tersebut masih tercatat hidup. Dampaknya tentu sangat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu dampak nyata adalah munculnya potensi data pemilih yang tidak akurat pada pemilu. Nama warga yang telah meninggal dunia, kata dia, berpotensi tetap tercantum dalam daftar pemilih jika tidak segera dilakukan pembaruan data.
Sebagai legislator, Andi Makmur mengaku hal tersebut menjadi perhatian serius dalam fungsi pengawasan DPRD. “Ini menjadi contoh nyata mengapa data kependudukan harus diperhatikan secara serius. Jika tidak, akan menimbulkan berbagai persoalan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan. Meski pada prinsipnya layanan Disdukcapil bersifat gratis, di lapangan masih ditemukan praktik oleh oknum yang justru membebani masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan. Meski demikian, Andi Makmur tetap memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi yang telah dilakukan Disdukcapil Makassar.Panduan Kota & Daerah. Salah satu inovasi yang dinilai membantu masyarakat adalah kehadiran layanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.
“Ini sangat membantu masyarakat karena tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.
Sementara itu, Muh Ahdar Saleh menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan fondasi utama dalam seluruh layanan publik. Menurutnya, seluruh akses layanan, baik di bidang kesehatan maupun administrasi lainnya, sangat bergantung pada validitas data kependudukan.
“Dokumen kependudukan menjadi basis dari semua layanan. Jika ingin mengakses layanan apa pun, maka harus memiliki data yang terdaftar di Dukcapil,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama dalam berbagai layanan dasar. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan telah lengkap dan tercatat secara resmi.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan data kependudukan sudah lengkap dan valid,” tutupnya. (adv)



Tinggalkan Balasan