Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 9 Des 2024 22:24 WITA ·

DPRD Parepare Akan Koordinasi ke Kemendagri soal Pencopotan Iwan Asaad


 DPRD Parepare Akan Koordinasi ke Kemendagri soal Pencopotan Iwan Asaad Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti perkara Iwan Asaad yang dicopot dari Kepala Inspektorat Parepare usai sanksi kepegawaiannya kembali diberlakukan. DPRD mengaku akan berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perkara tersebut.

“Kami juga rencana minggu ini ke Kemendagri untuk memperjelas masalah ini sebab kami menilai kisruh ini merusak citra Parepare,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare Muhammad Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Senin (9/12/2024).

Yusuf mengaku heran dengan kebijakan yang ditempuh Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani. Dia menyebut Iwan Asaad juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kemendagri.

“Pak Iwan sudah melaporkan kasus ini Kemendagri dan Pak Pj (Abdul Hayat Gani) dan Bu Adriani (Kepala BKPSDM Parepare) telah dipanggil ke Kemendagri,” tuturnya.

Legislator Gerindra ini menegaskan pencopotan Iwan Asaad sebagai kepala Inspektorat Parepare patut dipertanyakan. Dia berdalih tidak ada protes atau urgensi yang menjadi alasan dilakukan pencopotan.

“Dengan mencopot Iwan Asaad ini tidak ada urgensinya. Walaupun alasannya dari Bu Adriani (kepala BKPSDM Parepare) ini ada kekeliruan dari Akbar Ali (mantan Pj wali kota Parepare), saya kira ini sudah selesai karena ini sudah masuk ke PTUN dan Pak Iwan Asaad yang memenangkan,” bebernya.

Dia menduga ada unsur politik di balik pencopotan Iwan Asaad dari kepala Inspektorat Parepare. Menurut Yusuf, kepala daerah seharusnya bijak dalam mengambil keputusan.

“Ini rawan politisasi dan kemungkinan besar ini adalah pesanan dari orang luar atau mantan kepala daerah yang tidak suka ke Iwan Asaad dan celakanya Pak Pj jadi perpanjangan tangan,” tegas Yusuf.

Yusuf juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perkara tersebut. Dia berharap ada kejelasan dari Pemkot Parepare agar kekisruhan ini berakhir.

“Saya sudah sampaikan ke komisi I (DPRD Parepare) sebagai komisi yang terkait agar ini bisa ditindaklanjuti dengan RDP. Kekisruhan tidak boleh lagi melebar ke mana-mana. Semestinya pasca pilkada ini Pak PJ menjadi garda terdepan untuk rekonsiliasi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani memberhentikan Iwan Asaad dari Kepala Inspektorat Parepare. Kebijakan ini dilakukan setelah Abdul Hayat Gani membatalkan surat keputusan (SK) tentang pencabutan hukuman disiplin terhadap Iwan Asaad yang sempat diteken mantan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.

“SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani) sudah sesuai prosedur. SK pembatalan itu hasil dari pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare,” kata Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus dalam keterangannya, Jumat (6/12).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Trending di Kriminal

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.