Menu

Mode Gelap
317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton 1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel Jokowi Bakal Hadir di Rakernas dan Beri Arahan ke Kader PSI

Fokus · 15 Mar 2024 23:28 WITA ·

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka


 Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dua orang tersangka pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep.

Dua tersangka tersebut yakni WPP Kabag Umum Sekretariat Daerah Pangkep dan SF  pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa keduanya diduga secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan CCTV untuk tahun anggaran 2022-2023.

“Penyidik telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat, 15 Maret 2024.

Soetarmi mengatakan, awalnya tersangka WPP selalu Plt Camat Pangkajene pada 2022 bersama-sama dengan tersangka SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang.

Tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta.

Pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas.

“Hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item- item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,” ucapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Soetarmi para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.

“Dari hasil perbuatan kedua tersangka negara mengalami sebesar kurang lebih Rp1 Miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400 juta.

Kini kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (sp)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap

30 Januari 2026 - 22:03 WITA

Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar

30 Januari 2026 - 15:43 WITA

Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton

30 Januari 2026 - 15:30 WITA

1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel

30 Januari 2026 - 15:14 WITA

Jokowi Bakal Hadir di Rakernas dan Beri Arahan ke Kader PSI

30 Januari 2026 - 15:01 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Renovasi TK Kemala Bhayangkari 21, Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

30 Januari 2026 - 12:18 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.