Menu

Mode Gelap
Polri Diharapkan Tetap Jadi Garda Terdepan Pelindung Masyarakat 6 PPPK Bawaslu Sidrap Ikuti Pelantikan Secara Nasional Bupati Sidrap Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Sidrap Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Banjir Kuliner, Bupati SAR Resmikan Mogan Food Court

Fokus · 15 Mar 2024 23:28 WIB ·

Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka


 Dugaan Korupsi Rp1 M, Kabag Umum Pemkab Pangkep Tersangka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan dua orang tersangka pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep.

Dua tersangka tersebut yakni WPP Kabag Umum Sekretariat Daerah Pangkep dan SF  pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa keduanya diduga secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan CCTV untuk tahun anggaran 2022-2023.

“Penyidik telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucapnya, Jumat, 15 Maret 2024.

Soetarmi mengatakan, awalnya tersangka WPP selalu Plt Camat Pangkajene pada 2022 bersama-sama dengan tersangka SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang.

Tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta.

Pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas.

“Hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item- item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,” ucapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Soetarmi para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.

“Dari hasil perbuatan kedua tersangka negara mengalami sebesar kurang lebih Rp1 Miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400 juta.

Kini kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (sp)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Diharapkan Tetap Jadi Garda Terdepan Pelindung Masyarakat

1 Juli 2025 - 15:52 WIB

6 PPPK Bawaslu Sidrap Ikuti Pelantikan Secara Nasional

1 Juli 2025 - 08:42 WIB

Bupati Sidrap Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Sidrap

1 Juli 2025 - 06:38 WIB

Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo

30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Wabup Sidrap Lepas 19 Pelajar Ikuti Kompetisi Sains, Matematika, dan Bahasa Inggris Nasional

30 Juni 2025 - 07:02 WIB

Lomba Menembak Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Syaharuddin Unjuk Kemampuan

30 Juni 2025 - 06:46 WIB

Trending di Eksklusif