AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Trend penurunan angka perceraian terjadi di Pengadilan Agama Sidrap belakangan ini.
Penurunan angka perceraian diklaim tak lepas dari membaiknya kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dengan meningkatnya perhatian pemerintah di bidang ketahanan pangan yang menjadi penopang utama pendapatan warga Sidrap.
Menurutnya Ketua Pengadilan Agama Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., mengatakan faktor ekonomi masih menjadi penyumbang terbesar perceraian, terutama pada pasangan dengan usia perkawinan di bawah lima tahun.
Pada fase awal rumah tangga, pasangan suami-istri kerap menghadapi tantangan ekonomi yang belum stabil, sehingga rawan memicu konflik.
“Kalau perkawinan di bawah lima tahun, biasanya didominasi masalah ekonomi. Tapi kalau di atas sepuluh tahun, faktor penyebabnya lebih kompleks, bisa soal perselingkuhan, pekerjaan, atau persoalan lain yang tidak lagi hanya soal biaya rumah tangga,” jelasnya.
Meski demikian, sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke pengadilan bukanlah kasus ringan. Umumnya, pasangan yang menggugat cerai telah menempuh berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk mediasi keluarga maupun pihak desa, sebelum akhirnya menjadikan pengadilan sebagai langkah terakhir.
Andi Yusuf menambahkan, rata-rata perkara perceraian di Sidrap berakhir dengan putusan dikabulkan karena kondisi rumah tangga yang sudah tidak bisa dirukunkan. Hanya sekitar 5–10 persen perkara yang ditolak atau dicabut kembali oleh pihak penggugat.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan jiwa dan raga sebelum memasuki perkawinan. “Perkawinan bukan urusan coba-coba. Anak muda tidak boleh buru-buru menikah hanya karena dorongan sesaat. Harus matang secara mental, ekonomi, dan didukung kesiapan keluarga agar tidak berujung pada perceraian,” pesannya. (asp)