Fakta Rokok Ilegal Dijual Bebas di Sidrap, Punya Gudang dan Mobil Boks
SIDRAP — Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Sidrap disebut semakin bebas dan terang-terangan. Di tengah gencarnya upaya pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penampungan rokok dalam jumlah besar ditemukan di wilayah Sidrap.
Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada tindakan yang dilakukan pihak terkait. Baik aparat penegak hukum maupun Bea Cukai. Pemikik rokok ilegal pun semakin bebas menyuplai rokok hingga ke wilayah terpencil.
Bahkan, beberapa warga menyebut peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kini, semakin mudah ditemukan di pasaran dengan harga jauh lebih murah dibanding produk resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 3 Juni 2026, puluhan dos karton berisi rokok terlihat menumpuk di dalam sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.
Sebuah mobil boks berwarna kuning juga tampak terparkir di samping bangunan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.
Di lokasi terdapat tiga orang yang sedang beristirahat. Salah seorang di antaranya, Ibrahim, mengaku bekerja sebagai sales sekaligus penjaga gudang.
Ia menyebut dirinya hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci legalitas produk yang disimpan.
“Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, pemasaran rokok tersebut menjangkau wilayah Sidrap dan sejumlah daerah di sekitarnya.
Temuan gudang ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di daerah.
Warga berharap aparat kepolisian bersama Bea Cukai segera melakukan pengecekan terhadap pita cukai, dokumen distribusi, serta legalitas produk yang tersimpan di lokasi tersebut.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Selain itu, harga jual yang jauh lebih murah membuat produk semacam ini sering kali lebih mudah masuk ke pasar dan bersaing dengan rokok legal.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya fokus pada pedagang kecil di tingkat eceran, tetapi juga mengusut rantai distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pemasok utama.
Pasalnya, keberadaan gudang penampungan dalam jumlah besar dinilai tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan distribusi yang terorganisir. (sp)



Tinggalkan Balasan