AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan bekerjasama dengan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidrap.
Acara yang berlangsung Rabu (6/7/2022), dihadiri Kabag Pemerintahan, Fandhy Anshary dan Kabid PAUD dan PNF Disdik Sidrap, Rachmat Hambaling dan Apt Fakhruddin dari Dinas Kesehatan Sidrap.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar ditetapkan sebagai SPM.
Menurut Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib, kegiatan ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.
“Saya mau semua masyarakat bisa paham mengenai SPM. Nantilah, narasumber yang menjelaskan sesuai bidang masing-masing,” katanya.
Intinya, menurut Politisi Partai NasDem itu, kegiatan ini merupakan bentuk aspirasi yang dihadirkan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat soal hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan.
Menurut Kabag Pemerintahan dan Pembangunan, Fandhy Anshray, SPM merupakan hak seluruh masyarakat yang harus dipenuhi masyarakat dan menyangkut 29 layanan.
Kegiatan ini, menghadirkan narasumber baik dari Dinas PU, Pendidikan, Kesehatan, dan pelayanan lainnya. (sp)