AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota Polsek Dua Pitue yang dibackup unit Reskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.
Terduga pelakunya adalah lelaki Asding, warga Jalan Andi Sinta, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Pria pengangguran itu ditangkap di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Selasa, (25/8/2020), sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul, Rabu (26/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, tadi malam anggota kami yang diback up unit Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil,” ucapnya.
Sebelumnya, terduga pelaku bersama seorang perempuan bernama Novi merental dua unit mobil milik pelapor dengan jenis kendaraan Toyota Calya 1.2 G (prime) dan Toyota Avanza -13G M/T NEW.
Awalnya, pelaku sempat mentransferkan uang ke korban sebanyak Rp 2 juta sebagai sewa mobil. Namun terduga kembali meminta jangka waktu rental hingga mobil tersebut digelapkan oleh pelaku.
“Karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, begitupula dengan sewanya sehingga korban melaporkan dugaan penggelapan itu,” ucap AKP Andi Mappahaerul.
Sementara itu, terduga pelaku dan satu unit barang bukti Mobil Toyota Avanza -13G M/T NEW diamankan di Mapolsek Dua Pitue guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)