Gudang di Sidrap Diduga jadi Penampung Rokok Ilegal
SIDRAP – Sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga dijadikan lokasi penampungan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Temuan tersebut memicu perhatian warga dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, 3 Juni 2026, terlihat puluhan dos besar berisi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran hasil tembakau.
Tumpukan karton tersebut memenuhi sebagian ruangan rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Di dalam bangunan itu terdapat tiga orang yang sedang beristirahat. Salah satunya mengaku bekerja sebagai sales sekaligus penjaga gudang rokok tersebut.
Selain tumpukan karton, sebuah mobil boks berwarna kuning juga tampak terparkir di samping bangunan yang diduga menjadi pusat distribusi rokok tersebut.
Seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku sebagai sales mengatakan dirinya hanya bekerja untuk seseorang yang disebut berinisial HE.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan maupun legalitas produk yang disimpan di gudang tersebut.
“Ya pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok pak ID (HE) belum datang. Di sini belum ada setahun pak, jenis rokoknya K dan R,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Menurut pengakuannya, pemasaran rokok tersebut menjangkau wilayah Sidrap dan daerah sekitarnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas produk yang disimpan dan diedarkan dari lokasi tersebut.
Masyarakat pun meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah rokok yang tersimpan tersebut memiliki pita cukai resmi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti merupakan rokok ilegal, peredarannya tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status gudang dan produk rokok yang ditemukan di lokasi tersebut.
Aparat diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tersebut. (sp)



Tinggalkan Balasan