Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 23 Agu 2021 15:10 WITA ·

Gugatan Ditolak PA, Ibu RT ini Minta Keadilan di DPRD Sidrap


 Hj Hasna saat datang ke DPRD Sidrap, Senin (23/8/2021). Perbesar

Hj Hasna saat datang ke DPRD Sidrap, Senin (23/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akibat gugatan terkait harta gono gini ditolak di Pengadilan Agama Sidrap, Hj Hasna, warga Dua Pitue mendatangi DPRD Sidrap untuk mencari keadilan.

Menurut Hj Hasna, putusan Hakin Pengadilan Agama terjadi kejanggalan, sehingga ia nekat ke DPRD untuk ‘mengadu’.

Salah satu alasannya, karena bukti harta bersama yang dilampirkan di Pengadilan Agama tak dianggap, di sisi lain bukti dari lawan (mantan suaminya) serta merta bisa menang dalam putusan tersebut.

“Kok pengadilan bisa mengambil keputusan tanpa melihat bukti nyata,” keluh Hasnia di hadapan sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Diketahui, Hj Hasnia digugat oleh mantan suaminya, berupa 1 objek rumah yang berada di Depan Polsek Duapitue, Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Sebaliknya, Hj Hasni juga menggugat mantan suaminya, berupa 4 objek dengan bukti yang kuat, namun gugatan tak ada satupun diterima oleh hakim.

“Dimana letak keadilan yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama, saya ini pegang bukti yang kuat, namun tak ada gugatanku diterima,” kata Hj Hasnia, Senin (23/8/2021).

Sesuai sidang putusan, rumah yang berada di depan Mapolsek Duapitue, harus dibagi dua karena rumah ini masuk dalam harta bersama. Hj Hasnia merasa ada yang janggal dan akan mengajukan banding dan melapor ke Komisi Yudisial.

Aggota DPRD, H Fatahuddin dari fraksi PPP didampingi H Bahrul dan Samsumarlin, mengaku prihatin dan mendorong agar pengadilan agama adil dalam menyelesaikan perkara.

“Sebenarnya kami tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan. Kami kami hanya bisa mendorong penegak hukum agar adil dalam memutuskan sebuah perkara,” tukas H Fatahuddin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 801 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.