Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 23 Mei 2018 17:06 WITA ·

Gugatan Taufan Pawe Dikabulkan, Mahkamah Agung Labrak PerMA


 Gugatan Taufan Pawe Dikabulkan, Mahkamah Agung Labrak PerMA Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Diterimanya gugatan paslon Taufan-Pangerang (TP) di Mahkamah Agung menyisakan sejumlah kejanggalan. Meski kubu Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) menyatakan hormat pada putusan itu, namun sorotan kepada MA tetap tak terhindarkan dan menjadi diskusi warga Parepare.

Pegiat hukum AR Arsyad menyebutkan sejumlah kejanggalan putusan MA terhadap kasus TP. Pertama, Putusan MA berbeda dengan putusan beberapa kasus serupa sebelumnya. Diantaranya putusan MA pada Pilwalkot Makassar, yang menguatkan putusan PTTUN mendiskualifikasi Danny-Indira.

“Padahal pasal yang menjerat mereka itu sama. UU nomor 10 pasal 71. Keduanya dilaporkan karena menggunakan program pemerintah yang menguntungkan pencalonannya,” jelasnya.

“Selanjutnya, kita harus mengkaji kembali UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, dan segala ketentuannya harus ditaati dan mengikuti Hukum acaranya, seperti halnya diatur pada Pasal 153 dan 154,” jelasnya.

Dia mencermati upaya Hukum paslon TP yang dianggap tidak sesuai dengan dua pasal tersebut.

Selanjutnya, Arsyad meminta KPU dan MA menyimak peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 11 Tahun 2016. Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa.

“Permohonan TP tidaklah memenuhi unsur Permohonan sebagaimana Aturan tersebut diatas. Sanksi yang diajukan sebagai alasan Pembatalan Paslon (Diskualifikasi), bukan Pelanggaran Money Politik sesuai pasal 73 (1) dan (2), melainkan Paslon di Diskualifikasi karena hanya melanggar Pasal 71 (3), yang merupakan pelanggaran TUN Pemilihan sebagaimana Pasal 153 dan 154 jo Pasal 71 (3) UU 10 tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017,” beber Arsyad.

Kesimpulannya, MA tidak berwenang mengadili Permohonan TP-PR. Sementara itu, beredar kabar sore ini, Rabu 23 Mei, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum bakal menggelar aksi damai. Aksi dipusatkan di depan kantor KPUD Parepare dengan isu utama mengenai putusan MA tersebut. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.