Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 24 Agu 2021 13:23 WITA ·

H Ruslan: Tetap Jaga Prokes, Covid-19 masih Mengkhawatirkan


 Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat menjadi narasumber di sosialisasi peraturan Bupati terkait Prokes, Selasa (24/8/2021). Perbesar

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat menjadi narasumber di sosialisasi peraturan Bupati terkait Prokes, Selasa (24/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Majjelling, di rumah kediaman Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Selasa, (24/8/2021).

Sosialisasi tersebut yakni terkait Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.

Hadir sebagai pemateri yakni Direktur RS Arnum Sidrap, dr Budi Santoso, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Kasi Intelejen Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo SH.

Hadir pula yakni anggota DPRD Sidrap, H Iksan Rakib, serta IPTU Abd Samad dari Polres Sidrap, Kabag Hukum, Andi Kaimal. Sementara, peserta kegiatan itu dari kalangan masyarakat yang ada di Kelurahan Majjelling.

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menyampaikan, bahwa covid-19 adalah virus mematikan yang sangat perlu diwaspadai dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Kita tidak boleh lengah dan teruslah waspada. Sebab covid-19 adalah virus mematikan,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Pemkab Sidrap itu mengajak kepada masyarakat Sidrap untuk vaksinasi, karena vaksinasi aman dan halal.

Politisi Fraksi NasDem itu juga mengingatkan warga untuk tetap mematuhi prokes meskipun sudah divaksin covid-19.

“Ingat, meski sudah divaksin. Jangan lupa tetap menerapkan prokes untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya.

Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan pada air mengalir dengan memakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Diketahui, Kabupaten Sidrap di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan masuk di level  3 zona orange kasus covid-19.

Data dari tim gugus penanganan covid-19, Minggu 22 Agustus 2021, kasus aktif terkonfirmasi covid-19 di Sidrap sebanyak 278 kasus yang terdiri 241 isolasi mandiri dan 37 dirawat inap di Rumah Sakit (RS). (asp/ajp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.