Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Eksklusif · 24 Agu 2021 13:23 WITA ·

H Ruslan: Tetap Jaga Prokes, Covid-19 masih Mengkhawatirkan


 Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat menjadi narasumber di sosialisasi peraturan Bupati terkait Prokes, Selasa (24/8/2021). Perbesar

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan saat menjadi narasumber di sosialisasi peraturan Bupati terkait Prokes, Selasa (24/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Majjelling, di rumah kediaman Anggota DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Selasa, (24/8/2021).

Sosialisasi tersebut yakni terkait Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.

Hadir sebagai pemateri yakni Direktur RS Arnum Sidrap, dr Budi Santoso, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Kasi Intelejen Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo SH.

Hadir pula yakni anggota DPRD Sidrap, H Iksan Rakib, serta IPTU Abd Samad dari Polres Sidrap, Kabag Hukum, Andi Kaimal. Sementara, peserta kegiatan itu dari kalangan masyarakat yang ada di Kelurahan Majjelling.

Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menyampaikan, bahwa covid-19 adalah virus mematikan yang sangat perlu diwaspadai dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Kita tidak boleh lengah dan teruslah waspada. Sebab covid-19 adalah virus mematikan,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Pemkab Sidrap itu mengajak kepada masyarakat Sidrap untuk vaksinasi, karena vaksinasi aman dan halal.

Politisi Fraksi NasDem itu juga mengingatkan warga untuk tetap mematuhi prokes meskipun sudah divaksin covid-19.

“Ingat, meski sudah divaksin. Jangan lupa tetap menerapkan prokes untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya.

Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan pada air mengalir dengan memakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Diketahui, Kabupaten Sidrap di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan masuk di level  3 zona orange kasus covid-19.

Data dari tim gugus penanganan covid-19, Minggu 22 Agustus 2021, kasus aktif terkonfirmasi covid-19 di Sidrap sebanyak 278 kasus yang terdiri 241 isolasi mandiri dan 37 dirawat inap di Rumah Sakit (RS). (asp/ajp)

Visited 9 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.