AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – 9 pelaku sindikat passobis atau penipuan via daring yang ditangkap polisi di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kab. Sidrap, Sulsel, Sabtu, 11 Januari 2025 lalu, mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 3,6 Tahun.
Secara tegas, Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang dipimpin Yasir Adi Pratama SH, didampingi Yoga Pramudana SH Otniel Yuristo Y.P SH MH menvonis 5 tahun penjara epada 9 orang terdakwa.
Vonis dibacakan terpisah terhadap 9 passobis pada sidang yang digelar di PN Sidrap, Selasa (10/6/2025).
Ketua Majelis Hakim, Yasir Adi Pratama, memvonis 9 terdakwa atas perannya dalam melakukan aksi penipuan melalui media sosial.
Dikatakan, para terdakwa mendapat vonis lebih berat karena perbuatan penipuan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta telah menciptakan preseden buruk dan menciderai citra positif daerah.
Humas Pengadilan Negeri Sidrap, Fuadil Umam SH menambahkan, vonis tinggi dari tuntutan jaksa merupakan komitmen hakim Pengadilan Negeri Sidrap terhadap kasus shobis di Sidrap.
“Semoga ini menjadi efek jera ke para pelaku, dan masyarakat. Apalagi, kan
selama ini Sidrap terkenal kejahatan sowbis. Ini bukti pengadilan negeri komitmen untuk melawan kasus seperti ini,” tegasnya.
Sindikat ini terbukti menjalankan modus jual beli sepeda motor fiktif lewat Facebook, serta memanfaatkan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo sebagai kedok.
Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, dipimpin oleh Suardi alias Bapak Darni, yang kini berstatus buron (DPO).
Markas operasi mereka berada di rumah Suardi, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Empat terdakwa utama Sofian Sulheri alias Pian, Yusriadi alias Adi, Yudistira Yusuf alias Yudi, dan Muh. Taufiq Lingga alias Taufiq berperan mengiklankan motor fiktif, mengedit dokumen palsu, dan memandu korban untuk mentransfer biaya pengiriman, asuransi, dan SPJ secara bertahap ke rekening sindikat. Sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Selain mereka, lima terdakwa lain Anto bin Nurung, Herwing alias Injo, Andi Taha Yazin Ramadhan alias Fadel, Baharuddin alias Bahar, dan Ebi Sanjaya alias Ebi juga memainkan peran penting.
Mereka memposting iklan fiktif di marketplace dengan 10 hingga 40 akun Facebook, berkomunikasi dengan calon korban, meminta pembayaran pengiriman, dan menerima bagian dari hasil penipuan yang dikoordinasi oleh Suardi.
Beberapa korban di antaranya Dominggus dari Mamasa yang mengalami kerugian Rp 23,4 juta, Rifaldi dari Halmahera Tengah sebesar Rp 33,85 juta, serta korban lain di Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, dan Palu, masing-masing mengalami kerugian Rp 750 ribu hingga Rp 2,8 juta. Total kerugian dari sindikat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Modus Jual Motor
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 11 pelaku yang diduga menjalankan aksi penipuannya dengan modus jual motor fiktif di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan para pelaku di media sosial. Pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga rendah dari pasaran dilengkapi dengan foto kendaraan dan identitas untuk meyakinkan korban.
Modusnya, begitu ada calon pembeli yang tertarik, percakapan berlanjut ke WhatsApp, di mana mereka diminta membayar biaya pengiriman sebelum motor dikirim. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah sampai.
Para pelaku memainkan peran dengan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman, lengkap dengan baliho, monitor, hingga pakaian yang menyerupai karyawan asli Indah Logistik Cargo.
Pelaku berhasil memperdaya korban untuk mentransfer uang tambahan dengan dalih biaya asuransi dan dokumen pengiriman.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah terpencil di tengah perkebunan Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase pada Sabtu (11/1) lalu.
Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, hingga uang tunai Rp 3 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Para pelaku awalnya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sp)