Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 16 Des 2022 22:44 WITA ·

Hasil Rapat Pleno, KPU Pinrang Tetapkan 60 Orang PPK


 Hasil Rapat Pleno, KPU Pinrang Tetapkan 60 Orang PPK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Sebanyak enampuluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, pengumuman Itu termuat pada nomor :740/PP.04.1-Pu/7315/2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang yang menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan ini berdasarkan rapat pleno KPU Pinrang Nomor : 138/PP.04.1-BA/7315/2022 tertanggal 15 Desember 2022, yang diakumulasi dari hasil Tes CAT dan Wawancara.

“Jadi berdasarkan nomor urut 1 sampai 5 dinyatakan sebagai anggota PPK yang lulus, KPU telah menetapkan lima orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi CAT dan Wawancara.,” kata Ali Jodding, Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Parmas KPU Kabupaten Pinrang, Jumat (16/12/2022).

Lanjut Ali, adapun nomor urut 6 hingga 10 dinyatakan lulus sebagai calon pengganti.

dia mengatakan, hasil keputusan pleno itu digelar hingga pukul 04.00 wita Jumat dini hari.

“Rapat pleno berlangsung alot hinggal pukul 04.00 Wita (Jumat dini hari), karena untuk menentukan PPK yang dinyatakan lulus maupun calon pengganti,” ucapnya.

Semua yang terpilih merupakan yang terbaik dimana penilaian yang menjadi skoring dalam menentukan kelulusan PPK, baik itu ilmu kebangsaan dan khususnya pengetahuan kepemiluan.

“Termasuk rekam jejak, pengetahuan kepemiluan dan lainnya, nilai itu diinput langsung keaplikasi SIAKBA,” bebernya

Ali Djodding mengatakan, Pendaftar yang belum beruntung dalam seleksi PPK ini, masih memiliki peluang untuk menjadi PPS.

“Pendaftaran PPS dijadwalkan dibuka pada 18 Desember 2022, dengan sistem seleksi sama dengan penjaringan PPK yakni Seleksi Administrasi dan tertulis hingga wawancara,” paparnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.