Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Fokus · 28 Mar 2025 09:33 WITA ·

Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan


 Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Otniel Prawira, menegaskan bahwa pernyataannya Hakim Masdiana terkait perlindungan identitas tersangka anak di bawah umur bukanlah bentuk menggurui atau menakut-nakuti wartawan.

Kendati demikian melainkan hanya sekedar mengingatkan terkaitan ketentuan Pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak, bahwa Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak ataupun media elektronik.

Dalam kegiatan di Polres Sidrap Jumat (28/3/2025), Hakim Masdiana menyampaikan bahwa “Nama, nama orang tua, wajah, alamat, atau informasi lain yang bisa mengungkap identitasnya tidak boleh ditulis. Itu wajib dilindungi.”

Senada juga disampaikan Humas PN Sidrap, Otniel saat di konfirmasi juga menyebut bahwa pernyataan rekan kerja mereka bukan sebenarnya untuk menggurui atau menakut nakuti teman-teman wartawan dalam menulis berita.

“Itu murni saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” tandanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap, Edi Basri, menegaskan bahwa wartawan profesional sudah memahami etika jurnalistik dan kode etik dalam melindungi identitas anak di bawah umur.

“Kami tahu aturan dan kode etik. Ini bukan hal baru bagi kami,” kata Edi.

Kasus ini sendiri bermula dari pembunuhan tragis yang terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka AP (17) nekat menghabisi nyawa bosnya, Wawan (40), karena kesal gajinya sebesar Rp1,5 juta tak kunjung dibayarkan. Saat kembali menagih upahnya, terjadi cekcok yang berujung pada aksi brutal.

Dalam kondisi emosi, AP menebas korban dengan parang hingga Wawan tewas di tempat akibat luka fatal di lehernya.

Usai kejadian, AP melarikan diri ke Kabupaten Enrekang sambil membawa handphone korban. Namun, pelariannya tak bertahan lama. Polisi berhasil meringkusnya dan menghadiahinya timah panas karena mencoba kabur.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian telah diamankan polisi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.