Ilegal dan Melanggar Hukum, Aktivitas Galian C di Arawa tetap Beroperasi
SIDRAP, — Pertambangan ilegal marak di Kecamatan Watang Pulu. Khususnya, di sekitar Patommo. Masyarakat dan akademisi sepakat menolak. Semua menunggu ketegasan aparat keamanan dan kepedulian pemerintah.
Ironisnya, aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin operasional di wilayah Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap tak bergeming saat disoroti dan ditegur pemerintah. Mereka tetap beroperasi, meski melanggar hukum.
“Karena tidak ada hukum yang tegas, jadi kegiatan berjalan semau mereka. Kegiatan penambangan itu hanya berhenti, tatkala satu dua hari setelah ada investigasi atau peninjauan lapangan,” kata Bahar, warga Arawa, Kamis (23/7).
Ia heran karena tidak ada tindakan tegas, dan jelas tambang itu melanggar hukum, merugikan negara, meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Eksavator terus mengeruk dinding bukit, truk-truk pengangkut material tetap lewat di jalan-jalan sekitar, bahkan di depan Kantor Camat.
Pemerintah memang turun ke lapangan saat ada informasi dan keluhan warga, mengambil foto dan video lokasi tambang ilegal. Namun, beberapa hari setelah kepergian tim pemerintah, tambang beroperasi lagi. Alat bekerja lagi. Keberadaan alat berat di lokasi pengerukan aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pantauan Kamis (23/7), alat berat jenis ekskavator masih terlihat bekerja mengikis dinding bukit di Kelurahan Arawa. Di sekitar lokasi juga tampak tumpukan material hasil galian yang diduga telah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk.
Informasi berbeda justru dikatakan Camat Watang Pulu, Mansyur. Mansyur yang dihubungi terpisah, mengaku jika dirinya sudah mendatangi lokasi yang dimaksud 3 hari lalu. Dan, alat berat tidak lagi beroperasi dengan alasan rusak. Kontras dengan pemandangan hari ini, dimana alat berat terus mengikis lereng bukit Patommo.
Masyarakat masyarakat mendesak, tak lagi ada teguran terhadap aktivitas tambang ilegal sepeti ini. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, harus segera bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus melakukan penertiban dan penghentian aktivitas tambang galian C tanpa izin (ilegal) di berbagai wilayah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Penambangan ilegal melanggar Pasal 158 dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat atau pejabat publik dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum serta kode etik profesi.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pihak yang menerima suap atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun korporasi dapat dijerat pidana berat.
Tokoh pemuda setempat juga bercerita, bagaimana tambang bisa merusak hajat hidup mereka. Aktivitas pertambangan tak hanya mengganggu aktivitas warga, aktivitas penambangan yang terus meningkat, mengakibatkan sumber-sumber air jadi mengering. Tanaman padi terganggu dan sawah ikut mengering. (sp)



Tinggalkan Balasan