AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Suasana sempat memanas di lantai II gedung pertemuan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap), Jumat sore (25/4/2025), saat Aliansi Organisasi Mahasiswa Internal kampus itu melayangkan protes keras terhadap pimpinan universitas.
Aksi itu dipicu oleh sikap kampus yang dianggap lamban dan ragu dalam memecat dosen terduga pelaku asusila, meski telah mengakui perbuatannya dan bukti percakapan berdurasi lebih dari satu jam sudah dikantongin mahasiswa.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan siap menerima sanksi apapun. Tapi kampus justru takut bertindak. Ini memalukan,” tegas koordinator mahasiswa, Yoga.
Mahasiswa menuntut agar pelaku diberhentikan secara permanen dari institusi pendidikan. Mereka menilai kampus seharusnya bersikap tegas karena perbuatan dosen tersebut telah mencoreng nama baik universitas.
Namun, pihak kampus melalui salah satu dosen, Jimmi, menyatakan bahwa pemecatan harus melalui proses hukum dan administratif yang jelas agar tidak menimbulkan gugatan balik dari terduga pelaku.
“Kami di sini tidak mendukung tindakan asusila. Tapi kami juga harus hati-hati agar tidak terseret persoalan hukum baru. Jadi kumpulkan semua bukti dan mari kita cari jalan terbaik,” kata Romy.
Senada, Rektor Unisan Sidrap Dr Darnawati mengimbau mahasiswa untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki agar pihak universitas memiliki dasar kuat untuk bertindak.
<span;>Sebelumnya, kampus telah menonaktifkan sementara dua pihak yang terlibat, yakni LS (korban) dan MJ (terduga pelaku), usai rapat senat kampus.
Di sisi lain, proses hukum juga tengah berjalan. Satreskrim Polres Sidrap telah menerima laporan dari korban atas dugaan pemerkosaan dan telah memeriksa beberapa saksi.
“Proses penyelidikan masih berlangsung dan kami sudah memeriksa korban serta sejumlah saksi,” jelas Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.
Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kampus. Mereka menolak diam saat moralitas institusi pendidikan mereka dipertaruhkan. (sp)