Menu

Mode Gelap
Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

Ajatappareng · 21 Jan 2026 19:33 WITA ·

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa


 Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Inspektorat Kabupaten Sidrap memastikan akan menelusuri keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa.

Dugaan pelanggaran ini mencuat karena berpotensi bertentangan dengan aturan disiplin ASN sekaligus membuka celah penerimaan gaji ganda.

Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ASN dan PPPK yang masih aktif menduduki jabatan di struktur pemerintahan desa.

“Ya, soal ASN yang rangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD di desa-desa akan ditelusuri,” ujar Mustari Kadir saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan aparatur negara terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Seperti diketahui, hingga saat ini masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Sidrap yang diduga menempatkan ASN sebagai anggota BPD.

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas melarang ASN memiliki jabatan rangkap dan mewajibkan memilih salah satu jabatan.

Larangan tersebut juga ditegaskan dalam surat edaran resmi Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar tertanggal 20 Maret 2023 dengan nomor 140/B-KP.13.05/SD/KR.IV/2023.

Surat edaran itu menegaskan bahwa PPPK yang mencalonkan diri atau menjabat sebagai Kepala Desa, anggota BPD, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), wajib mengundurkan diri atau dianggap mengakhiri perjanjian kerja jika tetap melanjutkan jabatan tersebut.

Selain melanggar aturan disiplin ASN, rangkap jabatan ini juga menimbulkan sorotan terkait potensi penerimaan gaji ganda.

ASN atau PPPK yang merangkap jabatan dikhawatirkan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara, baik APBD maupun APBN, untuk dua fungsi jabatan yang berbeda.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penelusuran yang dilakukan Inspektorat Sidrap diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.

Masyarakat pun menanti tindak lanjut konkret agar pemerintahan desa di Sidrap berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Korupsi Pegadaian Dua Pitue, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Rp305 Juta

21 Januari 2026 - 13:36 WITA

Rakernas Apkasi XVII Resmi Ditutup, Bupati Sidrap Teguhkan Dukungan Agenda Nasional

21 Januari 2026 - 12:22 WITA

Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

20 Januari 2026 - 19:38 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.