Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Ajatappareng · 21 Jan 2026 19:33 WITA ·

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa


 Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Inspektorat Kabupaten Sidrap memastikan akan menelusuri keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa.

Dugaan pelanggaran ini mencuat karena berpotensi bertentangan dengan aturan disiplin ASN sekaligus membuka celah penerimaan gaji ganda.

Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ASN dan PPPK yang masih aktif menduduki jabatan di struktur pemerintahan desa.

“Ya, soal ASN yang rangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD di desa-desa akan ditelusuri,” ujar Mustari Kadir saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan aparatur negara terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Seperti diketahui, hingga saat ini masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Sidrap yang diduga menempatkan ASN sebagai anggota BPD.

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas melarang ASN memiliki jabatan rangkap dan mewajibkan memilih salah satu jabatan.

Larangan tersebut juga ditegaskan dalam surat edaran resmi Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar tertanggal 20 Maret 2023 dengan nomor 140/B-KP.13.05/SD/KR.IV/2023.

Surat edaran itu menegaskan bahwa PPPK yang mencalonkan diri atau menjabat sebagai Kepala Desa, anggota BPD, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), wajib mengundurkan diri atau dianggap mengakhiri perjanjian kerja jika tetap melanjutkan jabatan tersebut.

Selain melanggar aturan disiplin ASN, rangkap jabatan ini juga menimbulkan sorotan terkait potensi penerimaan gaji ganda.

ASN atau PPPK yang merangkap jabatan dikhawatirkan menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara, baik APBD maupun APBN, untuk dua fungsi jabatan yang berbeda.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penelusuran yang dilakukan Inspektorat Sidrap diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.

Masyarakat pun menanti tindak lanjut konkret agar pemerintahan desa di Sidrap berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Sidrap Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD Sulsel

13 Februari 2026 - 22:06 WITA

Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi

13 Februari 2026 - 19:45 WITA

Wabup Sidrap Serahkan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Almarhum Erwin Sukman

13 Februari 2026 - 19:40 WITA

Dorong Transformasi Layanan dan Budaya Literasi, Sidrap Gandeng Dispus Arsip Sulsel

13 Februari 2026 - 19:31 WITA

Bukan Sekadar Seremoni, KJI Sulsel Gelar Talkshow Sebelum Dilantik di Puncak Bila

13 Februari 2026 - 11:12 WITA

195 CJH KBIHU An-Nur Manasik, Dihadiri Staf Khusus Kemenag, H Bunyamin Yafid

12 Februari 2026 - 15:36 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.