Menu

Mode Gelap
Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax

Ajatappareng · 23 Apr 2025 09:54 WITA ·

IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta


 IRT Tergoda ‘Dana Gaib’, Korban Tertipu Ratusan Juta Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban penipuan setelah tergoda adanya ‘dana gaib’ yang belakangan diketahui hanya modus penipuan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diiming-imingi pelaku yang berkedok Kiai.

Ini terungkap setelah Polres Barru menggelar konferensi pers kasus dugaan penipuan yang dihadiri Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, S.E, Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E dan Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, S.H, Rabu sore, 24 April 2025 di mako Polres barru.

Disebutkan, pelaku adalah Edi alias Bojes alias KYAI H. Hendra bin Wella, warga Taccimpo, Kabupaten Sidrap. Dalam KTP pelaku, Edi alias Bojes bekerja sebagai petani.

Sementara korbannya adalah Hanikah binti H. Sanusi, IRT berusia 55 tahun, warga Putiangin, Desa Lasitae, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru.

Wakapolres Barru, Kompol Makkanenneng mengungkapkan awalnya Hendra membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “dana gaib” sejumlah Rp500.000.000,

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. Hendra, dengan dalih pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.

Hanikah yang tergoda dengan ‘dana gaib’ itu, kemudian menghubungi  pelaku Bojes melalui WhatsApp.

Dari komunikasi itulah, pelaku menawarkan bantuan “dana gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp500.000.000.

Hanika percaya dan mengirimkan uang Rp 1.000.000 ke rekening pelaku.
Transaksi terus berlanjut dengan jumlah bervariasi, hingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp151.750.000.

Pelaku sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25.000.000, namun tidak dipenuhi korban, karena sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.

Korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku berhasil diringkus Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000, – total senilai Rp. 500.000.000, 1 unit HP Oppo F5 dan HP Vivo Y51. 4 gelang emas, 2 cincin emas, serta uang senilai Rp. 24.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan adanya kasus ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi penawaran yang berkedok apapun atau dengan iming-iming yang menjanjikan”, tutup Wakapolres Barru Kompol La Makkaneneng, SE. (sp)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bonsai Ratusan Juta Display di Monumen Ganggawa, Bupati: Luar Biasa

5 Agustus 2025 - 22:16 WITA

Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes

5 Agustus 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Sidrap Dukung Reintegrasi Sosial Klien Bapas Bone

5 Agustus 2025 - 16:15 WITA

Agribisnis Go International: Mahasiswa UMS Rappang Belajar Langsung di Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia

5 Agustus 2025 - 15:58 WITA

Mahasiswi UMS Rappang Gelar Pelatihan Pembuatan Tepung Maggot di Desa Kulo

5 Agustus 2025 - 15:21 WITA

Ratusan Bonsai Unik dan Indah Mulai Dipamerkan di Monumen Ganggawa

5 Agustus 2025 - 14:59 WITA

Trending di Fokus