Menu

Mode Gelap
Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik Lapas Sidrap Terima 100 Judul Buku Bacaan dari Dinas Perpustakaan Taufik jadi Irup Upacara HUT RI ke-80 di Halaman Kantor BPN Sidrap Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba

Fokus · 22 Mei 2025 08:01 WITA ·

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena


 Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu pemotongan honor terhadap tenaga honorer di lingkup Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap mencuat ke publik pasca pemeriksaan dari pihak inspektorat terhadap sejumlah tenaga non-ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa potongan honor tersebut bukan tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa potongan itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan para honorer.

“Benar, memang disebut-sebut pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Itu berbasis kinerja dan disipliner yang sudah diterapkan sejak lama kepada tenaga honorer Damkar,” tegas Harifuddin.

Ia merinci bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, mulai dari keterlambatan lebih dari 15 menit saat apel yang dikenai potongan Rp20 ribu, pulang lebih awal Rp10 ribu, hingga tidak masuk kerja seharian penuh yang dipotong Rp140 ribu.

Penilaian kedisiplinan tersebut dilakukan melalui absensi manual dan foto kehadiran.

Dari total 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, sanksi tersebut diterapkan jika ada pelanggaran saat jadwal piket.

Gaji per bulan bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.

“Kalau saat jadwal jaga tapi tidak disiplin, ya ada sanksinya, dan itu bentuk pembinaan,” ujarnya.

Sebagai contoh, pada Mei 2025 total anggaran gaji yang seharusnya dicairkan sebesar Rp173 juta, namun hanya Rp165 juta yang dibayarkan.

Selisih sebesar Rp7,9 juta berasal dari pemotongan akibat pelanggaran disiplin, termasuk dari honorer yang sudah tidak aktif namun masih terdata.

Dana hasil potongan tersebut, lanjut Harifuddin, dikembalikan ke kas daerah (Kasda) untuk dipergunakan kembali untuk anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, tapi bagian dari sistem disiplin kerja yang kami bangun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prodi Agroteknologi Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Lebih Baik

19 Agustus 2025 - 22:59 WITA

Semarak Kemerdekaan, Panitia HUT RI Baranti Hadirkan Lomba Karaoke

19 Agustus 2025 - 21:23 WITA

Maresoe Community ‘Hebohkan’ Rujab Wabup

19 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Digerebek Dini Hari, DPO Narkoba di Massepe tak Berkutik

19 Agustus 2025 - 16:17 WITA

Bupati Sidrap Terima Kunjungan PT Semen Tonasa, Bahas Kerja Sama Pengelolaan Sampah

19 Agustus 2025 - 14:52 WITA

Wabup Sidrap: Kolaborasi Jadi Kunci Kendalikan Inflasi dan Bangun Rumah Rakyat

19 Agustus 2025 - 14:41 WITA

Trending di Fokus