Menu

Mode Gelap
Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa Tahun Ini, Pemprov Sulsel Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Pinrang–Sidrap Progres Pengaspalan Ruas Rappang-Pangkajene Baru 12,44 Persen

Fokus · 22 Mei 2025 08:01 WITA ·

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena


 Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu pemotongan honor terhadap tenaga honorer di lingkup Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap mencuat ke publik pasca pemeriksaan dari pihak inspektorat terhadap sejumlah tenaga non-ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa potongan honor tersebut bukan tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa potongan itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan para honorer.

“Benar, memang disebut-sebut pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Itu berbasis kinerja dan disipliner yang sudah diterapkan sejak lama kepada tenaga honorer Damkar,” tegas Harifuddin.

Ia merinci bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, mulai dari keterlambatan lebih dari 15 menit saat apel yang dikenai potongan Rp20 ribu, pulang lebih awal Rp10 ribu, hingga tidak masuk kerja seharian penuh yang dipotong Rp140 ribu.

Penilaian kedisiplinan tersebut dilakukan melalui absensi manual dan foto kehadiran.

Dari total 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, sanksi tersebut diterapkan jika ada pelanggaran saat jadwal piket.

Gaji per bulan bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.

“Kalau saat jadwal jaga tapi tidak disiplin, ya ada sanksinya, dan itu bentuk pembinaan,” ujarnya.

Sebagai contoh, pada Mei 2025 total anggaran gaji yang seharusnya dicairkan sebesar Rp173 juta, namun hanya Rp165 juta yang dibayarkan.

Selisih sebesar Rp7,9 juta berasal dari pemotongan akibat pelanggaran disiplin, termasuk dari honorer yang sudah tidak aktif namun masih terdata.

Dana hasil potongan tersebut, lanjut Harifuddin, dikembalikan ke kas daerah (Kasda) untuk dipergunakan kembali untuk anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, tapi bagian dari sistem disiplin kerja yang kami bangun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost

7 April 2026 - 21:07 WITA

Saat Dunia Dipenuhi Amarah, Willem Wandik Hadirkan Pesan Kasih dari Tolikara

7 April 2026 - 17:56 WITA

Hadapi Audit BPK, Wabup Sidrap Minta OPD Proaktif dan Transparan

7 April 2026 - 15:33 WITA

Jangan Ada Lagi Data Titipan! Pesan Tegas Wabup Nurkanaah pada Sosialisasi DTSEN

7 April 2026 - 15:17 WITA

PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar

7 April 2026 - 15:01 WITA

Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa

7 April 2026 - 14:21 WITA

Trending di Ajatappareng