Menu

Mode Gelap
Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor

Fokus · 22 Mei 2025 08:01 WITA ·

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena


 Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu pemotongan honor terhadap tenaga honorer di lingkup Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap mencuat ke publik pasca pemeriksaan dari pihak inspektorat terhadap sejumlah tenaga non-ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa potongan honor tersebut bukan tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa potongan itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan para honorer.

“Benar, memang disebut-sebut pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Itu berbasis kinerja dan disipliner yang sudah diterapkan sejak lama kepada tenaga honorer Damkar,” tegas Harifuddin.

Ia merinci bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, mulai dari keterlambatan lebih dari 15 menit saat apel yang dikenai potongan Rp20 ribu, pulang lebih awal Rp10 ribu, hingga tidak masuk kerja seharian penuh yang dipotong Rp140 ribu.

Penilaian kedisiplinan tersebut dilakukan melalui absensi manual dan foto kehadiran.

Dari total 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, sanksi tersebut diterapkan jika ada pelanggaran saat jadwal piket.

Gaji per bulan bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.

“Kalau saat jadwal jaga tapi tidak disiplin, ya ada sanksinya, dan itu bentuk pembinaan,” ujarnya.

Sebagai contoh, pada Mei 2025 total anggaran gaji yang seharusnya dicairkan sebesar Rp173 juta, namun hanya Rp165 juta yang dibayarkan.

Selisih sebesar Rp7,9 juta berasal dari pemotongan akibat pelanggaran disiplin, termasuk dari honorer yang sudah tidak aktif namun masih terdata.

Dana hasil potongan tersebut, lanjut Harifuddin, dikembalikan ke kas daerah (Kasda) untuk dipergunakan kembali untuk anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, tapi bagian dari sistem disiplin kerja yang kami bangun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sidrap Tegaskan Komitmen Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

16 Oktober 2025 - 08:43 WITA

Tersinggung Ditegur Korban, Pelaku Nekat Habisi Nyawa IRT di Sidrap

15 Oktober 2025 - 16:29 WITA

Wujud Transparansi, Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana

15 Oktober 2025 - 11:59 WITA

HIMAPRI Wujudkan Kebersamaan Mahasiswa Melalui Kegiatan Bulu Tangkis di GOR Risma

14 Oktober 2025 - 21:40 WITA

HIMAPET UMS Rappang Rayakan Milad Ke-6 di Bukit Saressang

14 Oktober 2025 - 20:40 WITA

Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik

14 Oktober 2025 - 20:19 WITA

Trending di Ajatappareng