Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Fokus · 22 Mei 2025 08:01 WITA ·

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena


 Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Isu pemotongan honor terhadap tenaga honorer di lingkup Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap mencuat ke publik pasca pemeriksaan dari pihak inspektorat terhadap sejumlah tenaga non-ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa potongan honor tersebut bukan tanpa dasar.

Ia menegaskan bahwa potongan itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan para honorer.

“Benar, memang disebut-sebut pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Itu berbasis kinerja dan disipliner yang sudah diterapkan sejak lama kepada tenaga honorer Damkar,” tegas Harifuddin.

Ia merinci bentuk pelanggaran yang dikenai sanksi, mulai dari keterlambatan lebih dari 15 menit saat apel yang dikenai potongan Rp20 ribu, pulang lebih awal Rp10 ribu, hingga tidak masuk kerja seharian penuh yang dipotong Rp140 ribu.

Penilaian kedisiplinan tersebut dilakukan melalui absensi manual dan foto kehadiran.

Dari total 123 tenaga honorer yang bekerja dalam sistem tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, sanksi tersebut diterapkan jika ada pelanggaran saat jadwal piket.

Gaji per bulan bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan.

“Kalau saat jadwal jaga tapi tidak disiplin, ya ada sanksinya, dan itu bentuk pembinaan,” ujarnya.

Sebagai contoh, pada Mei 2025 total anggaran gaji yang seharusnya dicairkan sebesar Rp173 juta, namun hanya Rp165 juta yang dibayarkan.

Selisih sebesar Rp7,9 juta berasal dari pemotongan akibat pelanggaran disiplin, termasuk dari honorer yang sudah tidak aktif namun masih terdata.

Dana hasil potongan tersebut, lanjut Harifuddin, dikembalikan ke kas daerah (Kasda) untuk dipergunakan kembali untuk anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, tapi bagian dari sistem disiplin kerja yang kami bangun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Siapkan Agenda Penyambutan Kepala BPS RI

12 Maret 2026 - 00:08 WITA

Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

10 Maret 2026 - 23:45 WITA

Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Awasi Penyalahgunaan Agama dalam KUHP

10 Maret 2026 - 22:50 WITA

Safari Ramadan Hari ke-20 Berlangsung di Rumah Aspirasi SAR

10 Maret 2026 - 21:46 WITA

Evaluasi LPPD 2025, Wabup Sidrap Dorong OPD Susun Strategi Tingkatkan Kinerja

10 Maret 2026 - 21:28 WITA

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Trending di Ajatappareng