AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Adanya pemberitaan tentang dugaan pungli dan pembayaran bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang ditanggapi dingin oleh Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Pinrang, H Yasin.
H Yasin kepada media Selasa (7/1/2020), mengaku siap menjelaskan kebenaran isu dugaan adanya pembayaran atau mahar dari para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang itu.
“Itu tidak ada. Tidak benar, Sebab untuk menjadi PTT di Kabupaten Pinrang itu harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, dimana nama-nama calon tenaga PTT yang akan diusulkan ke Pusat, harus berdasarkan pengusulan dari Puskesmas tempat para tenaga sukarela bekerja (mengabdi),” katanya.
“Nama-nama tersebut yang nanti akan diusulkan Puskesmas, tentu setelah memenuhi kriteria penilaian di Internal Puskesmas tempat mereka bekerja sebagai tenaga sukarela,” tambahnya.
Dikatakan, pengusulan nama pegawai tidak tetap (PTT) ini sudah dimulai sejak tahun 2015 sampai saat ini, bahkan sampai tahun 2023 dan itu sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah ditandatangani di pusat.
“Dan dalam MoU, tidak pernah dijelaskan bahwa akan ada pemungutan mahar (biaya) kepada para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang,” tegasnya lagi.
Yasin bahkan mengaku siap diperiksa oleh penyidik dan siap dihearing di kantor DPRD Kabupaten Pinrang soal ini.
“Tapi dengan satu syarat, saya ingin bukti-bukti jelas, bahwa memang ada hitam diatas putih ada pembayaran dan para korban harus hadir pada saat dilakukan pemeriksaan atau hearing di DPRD Kabupaten Pinrang”, tegasnya. (asp)