Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Terkini · 8 Jan 2020 07:33 WITA ·

Isu Pungli PTT, Begini Jawaban Pejabat Dinkes Kesehatan Pinrang


 Isu Pungli PTT, Begini Jawaban Pejabat Dinkes Kesehatan Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, – Adanya pemberitaan tentang dugaan pungli dan pembayaran bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang ditanggapi dingin oleh Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Pinrang, H Yasin.

H Yasin kepada media Selasa (7/1/2020), mengaku siap menjelaskan kebenaran isu dugaan adanya pembayaran atau mahar dari para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang itu.

“Itu tidak ada. Tidak benar, Sebab untuk menjadi PTT di Kabupaten Pinrang itu harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, dimana nama-nama calon tenaga PTT yang akan diusulkan ke Pusat, harus berdasarkan pengusulan dari Puskesmas tempat para tenaga sukarela bekerja (mengabdi),” katanya.

“Nama-nama tersebut yang nanti akan diusulkan Puskesmas, tentu setelah memenuhi kriteria penilaian di Internal Puskesmas tempat mereka bekerja sebagai tenaga sukarela,” tambahnya.

Dikatakan, pengusulan nama pegawai tidak tetap (PTT) ini sudah dimulai sejak tahun 2015 sampai saat ini, bahkan sampai tahun 2023 dan itu sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah ditandatangani di pusat.

“Dan dalam MoU, tidak pernah dijelaskan bahwa akan ada pemungutan mahar (biaya) kepada para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang,” tegasnya lagi.

Yasin bahkan mengaku siap diperiksa oleh penyidik dan siap dihearing di kantor DPRD Kabupaten Pinrang soal ini.

“Tapi dengan satu syarat, saya ingin bukti-bukti jelas, bahwa memang ada hitam diatas putih ada pembayaran dan para korban harus hadir pada saat dilakukan pemeriksaan atau hearing di DPRD Kabupaten Pinrang”, tegasnya. (asp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 554 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

25 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.