Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 27 Mei 2022 21:47 WITA ·

Jamaah Haji Sidrap harus Antri 94 Tahun untuk Berangkat Haji


 Kantor Kemenag merilis jadwal antrian jamaah haji Sidrap, Jumat (27/6/2022). Perbesar

Kantor Kemenag merilis jadwal antrian jamaah haji Sidrap, Jumat (27/6/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Daftar tunggu haji di Kabupaten Sidrap terlama kedua di Indonesia setelah Bantaeng, Sulawesi Selatan. Itu sejak pembatasan kuota, antrean makin meningkat.

Hal tersebut berdasarkan basis data waiting list Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Pada laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.

Diketahui, daftar tunggu Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sidrap saat ini mencapai 10.810 orang pertanggal 27 Mei 2022.

Sementara kuota pemberangkatan CJH Sidrap tahun ini adalah 116 orang. Jika berdasar pada kuota saat ini, artinya jamaah masih menunggu 94 tahun ke depan, baru bisa berhaji.

Kendati demikian diharapkan kuota terbatas tersebut hanya sementara dan ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.

Sebab, jika kuota kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar 250 orang pertahun. Berarti 47 tahun baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H. Muhammad Syairin S.Ag MA saat dihubungi, Jumat, (27/5/2022).

“Itu 94 tahun baru berangkat jika kuota yang dikasih pemerintah 116. Namun jika sudah kembali normal 250 pertahun. Artinya 47 tahun baru bisa berangkat. Syaratnya, jika mendaftar sekarang,” ucapnya.

Seperti diketahui, terbatasnya kuota haji setiap tahun disebabkan kebijakan dari Arab Saudi. Salah satu alasannya karena daya tampung dan fasilitas yang terbatas, termasuk kepatuhan ketat terhadap protokol covid-19. (sp)

Artikel ini telah dibaca 1,743 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.