AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase, H Kuba dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh 3 mantan Kepala Dusun yang dipecatnya secara sepihak, belum lama ini.
Kasus pemecatan 3 Kepala Dusun (Kadus) itu, dilakukan oleh Kepala Desa Bila, saat baru dua bulan menjabat.
Proses pemecatan dan penggantian 3 Kadus itu dinilai tidak sesuai aturan dan perundang-undangan, sehingga pihak yang merasa dirugikan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.
Hal itu dibuktikan dengan didaftakannya kasus tersebut pada PTUN Makassar, 24/06/2020, dengan Nomor Register, PTUN – MKS-06/2020YTO. Nomor perkara gugatan, 68/6/2020/PTUN-Mksr.
Ketiga Kadus yang dicopot itu, masing-masing, Kadus II, Abdul Rahman Ira, Kadus III, Muh Bakri dan Kadus IV, Nurdin B.
“Moon maaf pak, hari ini kami mengikuti sidang pertama di PTUN Makassar terkait kasus pemecatan yang dilakukan pak Kades,” ujar Abd Rahman yang diamini kedua rekannya, Rabu (8/7/2020).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Sidrap, Abbas Aras, sudah berupaya memberikan masukan kepada Kades terkait keputusan pemberhentian Kadus itu. (spa)