AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE –Stasiun Televisi lokal kebanggaan masyarakat Parepare, TV Peduli resmi menerima Surat Izin Penyelenggaraan Siaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
IPP Tetap bernomor 211/T.01.02/2018 Tahun 2018 ini diteken langsung Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia atas Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara, per tanggal 26 April 2018.
Seremoni penyerahan IPP dilakukan secara resmi oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia KPID Sulawesi Selatan, Mattewakang kepada Kadis komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Zahrial Djafar disela-sela Seminar Literasi Media di Makassar Golden Hotel (MGH), Jumat 27 April.
Turut hadir anggota KPID Sulsel lainnya, seperti Herwanita, Muhammad Hasrul Hasan, Andi Muhammad Irawan, dan Arie Andyka.
Mattewakang mengucapkan selamat kepada TV Peduli yang kini telah mengatongi IPP tetap. Payung hukum operasional tersebut kata Mattewakang akan berlaku selama 10 tahun.
“Dengan dikantonginya izin penyiaran, berarti TV Peduli sudah resmi menjadi televisi publik di Indonesia. Kami berharap, kedepan TV Peduli mampu menciptakan program program yang edukatif dan dapat memberikan penyiaran yang sehat bagi masyarakat Kota Parepare,”paparnya.
Terkait diterimanya IPP tetap TV Peduli, Kadis Kominfo Parepare, Zahrial Djafar, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, atas kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan TV Peduli.
Saat ini TV Peduli baru dapat mengelola beberapa program, khususnya program informasi seperti warta berita dan talkshow. Zahrial yakin, kedepan seiring kemajuan Kota Parepare televisi ini akan semakin berkembang dan menjadi televisi kebanggaan masyarakat Parepare.(mp1/ajp)