AJATAPPARENG.ONLINE, MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Zamroni Asis, memberikan penjelasan resmi terkait keberangkatan salah satu Petugas Haji Daerah (PHD) yang semula dijadwalkan berangkat bersama Kloter 2. Petugas tersebut adalah Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri.
Zamroni menegaskan bahwa kejadian ini tidak dapat disebut sebagai penundaan jika seluruh kelengkapan administrasi, termasuk visa, telah rampung sejak awal. Namun faktanya, visa yang bersangkutan baru selesai diproses pada pukul 20.00 WITA malam hari menjelang jadwal keberangkatan.
“Beliau sebenarnya dijadwalkan berangkat di Kloter 2. Namun karena visa belum selesai, maka setelah rampung malam harinya, pihak kami melalui Pak Sukri telah menghubungi beliau dan menyampaikan bahwa masih bisa diberangkatkan. Namun beliau menyatakan tidak bersedia berangkat malam itu. Karena itu, keberangkatan dijadwal ulang bersama Kloter 6,” ungkap Zamroni.
Pihak Kanwil Kemenag NTB telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan informasi tersebut secara resmi. Meskipun begitu, keputusan pribadi untuk tidak berangkat malam hari menyebabkan adanya perubahan jadwal.
Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenag NTB menegaskan bahwa status sebagai pejabat daerah tidak menghapus kewajiban sebagai petugas haji. Bupati Lombok Tengah tahun ini ditetapkan sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dan harus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan kepada jemaah haji.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Agama RI, setiap petugas haji harus menanggalkan semua atribut jabatan saat melaksanakan tugas. Petugas haji hadir untuk melayani jemaah, bukan untuk dilayani,” tegas Zamroni.
Sebagai informasi, Petugas Haji Daerah atas nama Lalu Pathul Bahri beserta istri, Baiq Nurul Aini Pathul Bahri, telah tercantum dalam manifes keberangkatan dan dijadwalkan terbang menuju Tanah Suci pada pukul 02.00 WITA, dini hari. (*)