Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kriminal · 19 Des 2024 18:31 WITA ·

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa


 Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Gowa pada Kamis, (19/12/2024).

Dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Drs. Hamdan Juhannis, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Dalam Press Release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. Pihak Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut. Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.

Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49). Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. Rizki Ernadi Wimanda, Kepala BI Sulsel, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia. Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Alami Gangguan Mental, Seorang Pria Nekat Naik Ke Atap Rumah Warga

30 Desember 2024 - 19:22 WITA

Masih Soal Gazebo Rujab, Pemkab Sebut bukan Aset

30 Desember 2024 - 18:44 WITA

Libatkan Yon Zipur, Cara Cerdas H Syaharuddin Alrif Perbaiki Jembatan Bulcen

30 Desember 2024 - 16:38 WITA

Gasebo Hilang di Rujab Bupati Sidrap: Kinerja Satpol PP Jadi Sorotan

30 Desember 2024 - 11:50 WITA

Bupati Sidrap Terpilih Serahkan Bantuan untuk Pengangkut Sampah Pasar Sentral Pangkajene

28 Desember 2024 - 16:02 WITA

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Trending di Kriminal

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.