Menu

Mode Gelap
Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt

Kriminal · 19 Des 2024 18:31 WITA ·

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa


 Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Gowa pada Kamis, (19/12/2024).

Dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Drs. Hamdan Juhannis, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Dalam Press Release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. Pihak Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut. Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.

Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49). Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. Rizki Ernadi Wimanda, Kepala BI Sulsel, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia. Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan dapat segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran uang.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musyawarah Percasi Sidrap: Arham Terpilih Sebagai Ketua Umum Baru

2 Agustus 2025 - 21:14 WITA

Vonis Jatuh! Kontraktor dan PPK Proyek RS Pratama Sidrap Terbukti Rugikan Negara Rp914 Juta

1 Agustus 2025 - 22:58 WITA

Bupati Sidrap Lepas Tim Sepak Bola Sidrap ke Ajang Pra Porprov

1 Agustus 2025 - 17:32 WITA

Polres Parepare Sita 20 Kg Sabu di Pelabuhan, Nilai Capai Rp16 Miliar

1 Agustus 2025 - 16:19 WITA

Wabup Sidrap Tinjau Gerakan Pangan Murah di Pasar Bilokka, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

1 Agustus 2025 - 15:40 WITA

Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

1 Agustus 2025 - 10:15 WITA

Trending di Eksklusif