AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap tahun 2018 mendatang, aparat kepolisian di lingkungan Polres Sidrap diminta untuk tidak terlibat berpolitik pada perhelatan Pilkada mendatang.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan meminta, agar anggotanya tetap netral dalam pilkada. Dirinya memastikan apabila ada anggota yang terlibat dalam Pilkada, maka akan diberikan sanksi tegas.
Netralitas Polri dalam Pilkada diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” tegas Ade.
Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
“Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian RI yang menegaskan kewajiban dan larangan bagi anggota Polri terlibat dalam kehidupan politik,” ungkapnya.
Ade menambahkan, menyelesaikan permasalahan butuh waktu dan proses jangan ada kesan penilaian terhadap institusi kepolisian atau pembiaran.
Dalam menangani memang perkara butuh waktu. Jadi kesimpulannya, kata dia silahkan melapor bila ada yang terlibat. “Kami akan menindaklanjuti bagi anggota Polri yang terlibat Pilkada sesuai proses hukum yg berlaku,” katanya.
“Jika menemukan anggota TNI, Polri dan ASN langsung keruangan saya memasukkan laporan,” pungkasnya. (asp/ajp)