AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Sesuai agenda, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Enrekang rencananya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Enrekang, sekira November 2021. Sebanyak 29 Desa, dari 10 kecamatan bakal ikut dalam Pilkades serentak tahun ini.
Hanya saja, jadwal tersebut masih tergantung kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di daerah itu. Belum lagi, Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian yang meminta penundaan jadwal pilkades di seluruh Indonesia, karena pandemi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Enrekang Zubedah Bando, mengatakan, sebenarnya tahapan Pilkades saat ini sudah berjalan, pembentukan panitia di tingkat Desa sudah lakukan sesuai mekanisme dan bahkan sudah rampung.
“Sesuai jadwal kita, Pilkades serentak ini, diperkirakan akan digelar pada November 2021, sisa kepastian hari dan tanggal pelaksanaannya,“ ungkap zubedah.
Namun, kata dia, Dinas PMD tetap akan berpatokan pada instruksi Mendagri, seraya menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Enrekang.
“Dua bulan kedepan, kita akan terus memantau perkembangan kasus covid-19 di Enrekang, kalau memang ada penurunan kasus, bahkan sudah memadai maka pilkades bisa kita laksanakan,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam surat edaran Kemendagri RI, nomor : 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan secara resmi penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diseluruh Indonesia. Adapun alasan penundaan tersebut, adalah untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi penyebaran covid-19. (sp)