Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Eksklusif · 3 Apr 2026 17:56 WITA ·

Kasus Lama Bangkit Lagi: Polisi Pastikan Penipuan Sidrap Masuk Tahap Serius


 Kasus Lama Bangkit Lagi: Polisi Pastikan Penipuan Sidrap Masuk Tahap Serius Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty akhirnya memasuki babak baru setelah hampir lima tahun berada dalam ruang hampa kepastian.

Bukan sekadar perkembangan prosedural, kenaikan status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) menjadi sinyal tegas: perkara ini tak lagi bisa dibiarkan menggantung.

Namun publik berhak bertanya lebih dalam mengapa butuh waktu selama itu untuk sampai pada titik yang secara hukum seharusnya bisa dicapai jauh lebih awal?

Dalam konstruksi hukum pidana, naiknya status ke tahap penyidikan bukan langkah sembarangan. Ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Artinya, secara substansi, perkara ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti secara serius.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, secara tegas menyampaikan bahwa keputusan tersebut lahir dari mekanisme gelar perkara yang sah. Bahkan ia menekankan bahwa bukti permulaan sudah mencukupi dan kasus ini memang layak naik ke tahap penyidikan.

Pernyataan ini sekaligus membuka fakta penting: secara hukum, perkara ini tidak lagi berada di wilayah abu-abu.

Lebih jauh, sikap kepolisian dalam perkembangan terbaru ini patut dicermati. Tidak ada lagi ruang untuk tarik-ulur.

Pihak penyidik menegaskan bahwa mereka tidak memiliki beban dalam kasus ini dan berkomitmen untuk menindaklanjuti hingga tuntas. Bahkan, Kasat Reskrim secara terbuka mengundang masyarakat yang merasa memiliki urusan serupa dengan terlapor untuk melapor.

Kasus ini berpotensi tidak berdiri sendiri, melainkan bisa jadi bagian dari pola yang lebih luas. Aparat membuka ruang transparansi sekaligus memperkuat basis pembuktian melalui partisipasi publik.

Dalam konteks penegakan hukum, langkah ini bisa menjadi titik balik jika benar-benar diikuti dengan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

Salah satu alasan yang mencuat terkait lamanya penanganan adalah sikap tidak kooperatif pada fase sebelumnya. Selain itu, sempat terjadi komunikasi antara pihak korban dan terlapor yang membuat proses hukum tidak dilanjutkan sementara waktu.

Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada dinamika komunikasi personal antara korban dan terlapor. Ketika sebuah laporan sudah masuk dan memenuhi unsur, seharusnya proses tetap berjalan independen.

Jika benar perkara ini sempat “tertahan” karena komunikasi non-formal, maka ini menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum. Sebab, hukum bisa terkesan lentur terhadap negosiasi, bukan berdiri tegak pada aturan.

Di tengah langkah maju penyidik, respons dari pihak penasihat hukum terlapor justru bergerak ke arah berbeda. Alih-alih menyentuh substansi perkara, fokus diarahkan pada aspek administratif seperti SPDP.

Secara hukum, keberatan administratif adalah hak. Namun dalam konteks perkara yang telah melalui gelar perkara dan dinyatakan layak sidik, perdebatan administratif tidak boleh mengaburkan substansi dugaan tindak pidana itu sendiri.

Publik kini menilai, apakah ini strategi hukum yang sah atau justru upaya mengulur waktu?

Kasus ini kini berada di titik krusial. Setelah bertahun-tahun stagnan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan.

Pemeriksaan intensif terhadap terlapor
Pengumpulan dan penguatan alat bukti
Transparansi proses kepada publik
Keberanian menetapkan tersangka jika unsur terpenuhi

Tidak boleh ada lagi ruang bagi kasus ini untuk kembali “mengendap”.

Apa yang terjadi di Sidrap hari ini bukan sekadar penanganan satu kasus. Ini adalah cermin bagaimana sistem hukum bekerja ketika diuji oleh waktu, tekanan, dan ekspektasi publik.

Jika aparat benar-benar konsisten dengan pernyataannya tidak memiliki beban dan wajib menuntaskan maka ini bisa menjadi titik balik penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.

Namun jika tidak, maka kenaikan status ini hanya akan menjadi formalitas belaka dalam daftar panjang perkara yang tak pernah benar-benar selesai.

Publik kini menunggu, bukan lagi penjelasan melainkan pembuktian.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Parepare Hadiri Pleno PDPB Triwulan I 2026, Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Stakeholder

3 April 2026 - 17:03 WITA

Tenaga Ahli Beberkan Peran Strategis Menag RI dalam Kerja Sama Internasional

2 April 2026 - 21:48 WITA

Indonesia Soroti Peran Agama dalam Krisis Global, Menag Paparkan Ekoteologi di Forum Dunia

2 April 2026 - 21:44 WITA

Great Institute Kecam Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon

2 April 2026 - 18:31 WITA

Modus Baru Penipuan, Pelaku Catut Nama CEO PT Annur Maarif

2 April 2026 - 18:18 WITA

Temuan Bawaslu Sidrap di Rapat Pleno: 8 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar

2 April 2026 - 16:22 WITA

Trending di Ajatappareng