Menu

Mode Gelap
Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

Ajatappareng · 9 Okt 2025 14:00 WITA ·

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu


 Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.Online, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (9/10/2025).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor Print-1375/P.4.18/Enz.3/08/2025, Print-1376/P.4.18/Eoh.3/08/2025, dan Print-1374/P.4.18/Eku.3/08/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari 27 perkara, terdiri atas 17 perkara narkotika, 6 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 4 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TPUL).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu-sabu seberat total 51,7698 gram dalam 17 sachet, Pireks sebanyak 1 buah, Pipet plastik sebanyak 25 buah, Senjata tajam jenis parang 1 buah, Pakaian, potongan besi, selang air, jaring, linggis, palu martil, dan kunci pas, Handphone, pisau, obeng, serta perlengkapan lainnya serta Lembar rekapan nomor togel (shio) sebanyak 39 lembar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Seluruh barang bukti ini telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali,” ujar Agung Bagus Kade.

Ia menambahkan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Kejari Pinrang. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menekan peredaran narkoba di wilayah Pinrang.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Polres Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

20 Januari 2026 - 19:38 WITA

Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca

20 Januari 2026 - 18:24 WITA

Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

20 Januari 2026 - 17:31 WITA

Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

20 Januari 2026 - 16:06 WITA

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar

19 Januari 2026 - 19:16 WITA

Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

19 Januari 2026 - 17:01 WITA

Trending di Fokus

Sorry. No data so far.