Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Terkini · 4 Mar 2020 13:18 WITA ·

Kejari Sidrap Musnahkan 1,37 Kg Sabu-sabu


 Kejari Sidrap Musnahkan 1,37 Kg Sabu-sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Minuman keras dihalaman Kejaksaan Negeri, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (4/3/2020)

Pemusnahan Barang Bukti ini, Sabu-sabu, seberat 1,3 Kg atau 1.377,6636 gram shabu-shabu, 290 butir ekstasi, 566 botol Minuman Miras yang
Masuk dalam pelanggaran Peratun Dewan.

Kepala Kejari, Djasmaniar mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum periode Januari 2020 s/d Maret 2020 sebanyak 27 perkara Narkotika, 7 perkara.

Djasmaniar menambahkan Penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika semakin meningkat, tahun ke tahun Berdasarkan pengamatan, Penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi memandang profesi serta status sosial.

“Penyebab awalnya adalah, pertama Pengaruh atau bujukan rayuan teman, kedua Ingin coba-coba, ketiga disebabkan karna Faktor prustasi atau stress, keempat untuk meningkatkan atau ketergantungan gairah kerja dan kelima disebabkan kepada keadaan lingkungan, keluarga yang tidak harmonis,” kata Djasmaniar

Diketahui bersama bahwa, penyalahgunaan, atau
ketergantungan terhadap Narkotika dan Minuman keras, akan mengalami gangguan mental dan perilaku serta mengakibatkan terganggunya atau rusaknya sel-sel dan
susunan saraf pusat di otak,

“Jika itu terus terjadi bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan.

Mendasari hal tersebut di atas, peran Pemerintah
Daerah, Kepolisan, Kejaksaan dan Badan Narkotika pada level tingkat Kabupaten sangat berperan penting untuk melakukan pencegahan terhadap gembong atau pengedar narkotika sehingga akan membebaskan generasi muda
dari ancman terganggunya atau rusaknya sel-sel dan susunan saraf.

Untuk itu kami mengajak kita terasa tidak maksimal melalui upaya semua, seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memberantas Narkotika dan Minuman keras yaitu melalui dua sisi preventip.

Pertama melalui lingkungan sekolah, dibutuhkan peran guru untuk memberikan Pendidikan formal kepada setiap siswa dan kedua melalui Lingkungan keluarga, hal ini peranan orang tua sangat penting dalam memberikan pelajaran secara kekelurgaan sehingga anak sebagai generasi melenial dapat berkembang secara pesat demi memajukan kemajuan bengasa ke depan. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Efektivitas Sistem SIKS-NG Jadi Fokus Utama SAR-Kanaah di Awal Kepemimpinan

5 Desember 2024 - 11:44 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

SAR-Kanaah: Kerja Keras untuk Sidrap Lebih Baik

27 November 2024 - 13:51 WITA

TPS 06 Sidrap, Inovasi Baru untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

27 November 2024 - 11:17 WITA

Puskesmas Batulappa Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Mobile ke PPK, PPS dan KPPS.

27 November 2024 - 10:47 WITA

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

26 November 2024 - 22:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.