Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 4 Mar 2020 13:18 WITA ·

Kejari Sidrap Musnahkan 1,37 Kg Sabu-sabu


 Kejari Sidrap Musnahkan 1,37 Kg Sabu-sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Minuman keras dihalaman Kejaksaan Negeri, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (4/3/2020)

Pemusnahan Barang Bukti ini, Sabu-sabu, seberat 1,3 Kg atau 1.377,6636 gram shabu-shabu, 290 butir ekstasi, 566 botol Minuman Miras yang
Masuk dalam pelanggaran Peratun Dewan.

Kepala Kejari, Djasmaniar mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum periode Januari 2020 s/d Maret 2020 sebanyak 27 perkara Narkotika, 7 perkara.

Djasmaniar menambahkan Penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika semakin meningkat, tahun ke tahun Berdasarkan pengamatan, Penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi memandang profesi serta status sosial.

“Penyebab awalnya adalah, pertama Pengaruh atau bujukan rayuan teman, kedua Ingin coba-coba, ketiga disebabkan karna Faktor prustasi atau stress, keempat untuk meningkatkan atau ketergantungan gairah kerja dan kelima disebabkan kepada keadaan lingkungan, keluarga yang tidak harmonis,” kata Djasmaniar

Diketahui bersama bahwa, penyalahgunaan, atau
ketergantungan terhadap Narkotika dan Minuman keras, akan mengalami gangguan mental dan perilaku serta mengakibatkan terganggunya atau rusaknya sel-sel dan
susunan saraf pusat di otak,

“Jika itu terus terjadi bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan.

Mendasari hal tersebut di atas, peran Pemerintah
Daerah, Kepolisan, Kejaksaan dan Badan Narkotika pada level tingkat Kabupaten sangat berperan penting untuk melakukan pencegahan terhadap gembong atau pengedar narkotika sehingga akan membebaskan generasi muda
dari ancman terganggunya atau rusaknya sel-sel dan susunan saraf.

Untuk itu kami mengajak kita terasa tidak maksimal melalui upaya semua, seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memberantas Narkotika dan Minuman keras yaitu melalui dua sisi preventip.

Pertama melalui lingkungan sekolah, dibutuhkan peran guru untuk memberikan Pendidikan formal kepada setiap siswa dan kedua melalui Lingkungan keluarga, hal ini peranan orang tua sangat penting dalam memberikan pelajaran secara kekelurgaan sehingga anak sebagai generasi melenial dapat berkembang secara pesat demi memajukan kemajuan bengasa ke depan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.