Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Fokus · 11 Jul 2025 05:39 WITA ·

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak


 Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Selasa, 8 Juli 2024, pukul 08.30 WITA, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyebaran video pornografi anak dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka berinisial F diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi anak melalui media digital. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial Twitter untuk promosi, serta aplikasi Telegram sebagai saluran utama distribusi video.

Modus operandi tersangka adalah menyediakan “Paket Khusus” berisi berbagai konten pornografi yang ditawarkan kepada pembeli.

Dari aktivitas ilegal tersebut, F diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Tersangka juga mengakui memiliki saluran Telegram dengan anggota yang mencapai ratusan orang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidenreng Rappang melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIB Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka F disangka melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidenreng Rappang, Muslimin Lagalung, S.H., membenarkan pelaksanaan tahap II ini.

“Betul, pada hari Selasa, 8 Juli 2024 telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Mabes Polri dengan tersangka berinisial F. Kami memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum, secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Syaharuddin Buka Race Night Honda Dream Cup 2025 di Sirkuit Puncak Mario

31 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae

30 Agustus 2025 - 11:42 WITA

Kemenag Pinrang Dapat Energi Baru, Dr. Bunyamin Tekankan Implementasi Asta Protas

29 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

29 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di Fokus