AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Selasa, 8 Juli 2024, pukul 08.30 WITA, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyebaran video pornografi anak dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka berinisial F diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi anak melalui media digital. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial Twitter untuk promosi, serta aplikasi Telegram sebagai saluran utama distribusi video.
Modus operandi tersangka adalah menyediakan “Paket Khusus” berisi berbagai konten pornografi yang ditawarkan kepada pembeli.
Dari aktivitas ilegal tersebut, F diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Tersangka juga mengakui memiliki saluran Telegram dengan anggota yang mencapai ratusan orang.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidenreng Rappang melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIB Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka F disangka melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidenreng Rappang, Muslimin Lagalung, S.H., membenarkan pelaksanaan tahap II ini.
“Betul, pada hari Selasa, 8 Juli 2024 telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Mabes Polri dengan tersangka berinisial F. Kami memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum, secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (asp)