AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap, akhirnya mengumumkan list nama-nama pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang, Jumat (10/7/2020).
Dalam list yang diunggah Kejari Sidrap dan ditandatangani Kasi Tindak Pidana Umum, Andul Kadir Sangadi SH itu, setidaknya masih ada 92 orang pelanggar yang ditilang, dan belum menyelesaikan pembayaran.
Rata-rata, pelanggar adalah pengendara kendaraan bermotor. Total tunggakan denda tilang mencapai Rp7 jutaan.
Pelanggar menunggak tersebut merupakan periode 2017 hingga 2018 lalu. Mereka ditilang dengan berbagai macam pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
Dendapun bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran, mulai Rp34.000 hingga Rp125 ribu.
Para penunggak diminta segera menyelesaikan pembayaran dendanya pada Loket Tilang di kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Berikut daftarnya :
(spa)