Menu

Mode Gelap
‘Ambe Masiga’, Strategi Turunkan Stunting, Maksimalkan Peran Ayah Mengabdi tanpa Cela, Personel Polsek Mallusetasi Terima Pangkat Penghargaan Libatkan Rider, Begini Cara Polres Barru Sosialisasi Pemilu Damai Meriah, Pembukaan MAFEST 2023 di Alun-alun Alla Enrekang Bupati Pinrang dan Puluhan Ulama MUI Diskusikan Fenomena El Nino

Ajatappareng · 10 Jul 2020 15:03 WITA ·

Kejari Sidrap Umumkan Nama Penunggak Denda Tilang, Ini Daftarnya…


 Kejari Sidrap Umumkan Nama Penunggak Denda Tilang, Ini Daftarnya… Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap, akhirnya mengumumkan list nama-nama pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang, Jumat (10/7/2020).

Dalam list yang diunggah Kejari Sidrap dan ditandatangani Kasi Tindak Pidana Umum, Andul Kadir Sangadi SH itu, setidaknya masih ada 92 orang pelanggar yang ditilang, dan belum menyelesaikan pembayaran.

Rata-rata, pelanggar adalah pengendara kendaraan bermotor. Total tunggakan denda tilang mencapai Rp7 jutaan.

Pelanggar menunggak tersebut merupakan periode 2017 hingga 2018 lalu. Mereka ditilang dengan berbagai macam pelanggaran dan pasal yang dikenakan.

Dendapun bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran, mulai Rp34.000 hingga Rp125 ribu.

Para penunggak diminta segera menyelesaikan pembayaran dendanya pada Loket Tilang di kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Berikut daftarnya :

 

 

(spa)

Artikel ini telah dibaca 463 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

‘Ambe Masiga’, Strategi Turunkan Stunting, Maksimalkan Peran Ayah

2 Oktober 2023 - 17:15 WITA

Mengabdi tanpa Cela, Personel Polsek Mallusetasi Terima Pangkat Penghargaan

2 Oktober 2023 - 14:23 WITA

Syaharuddin Alrif Gelar Kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulsel di Tangkoli

1 Oktober 2023 - 22:33 WITA

Libatkan Rider, Begini Cara Polres Barru Sosialisasi Pemilu Damai

30 September 2023 - 14:14 WITA

BAZNAS Barru dan BPBD  Salurkan Bantuan ke Korban Angin Kencang Ajakkang

30 September 2023 - 14:09 WITA

Meriah, Pembukaan MAFEST 2023 di Alun-alun Alla Enrekang

30 September 2023 - 14:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.