Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

Ajatappareng · 10 Jul 2020 15:03 WITA ·

Kejari Sidrap Umumkan Nama Penunggak Denda Tilang, Ini Daftarnya…


 Kejari Sidrap Umumkan Nama Penunggak Denda Tilang, Ini Daftarnya… Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidrap, akhirnya mengumumkan list nama-nama pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang, Jumat (10/7/2020).

Dalam list yang diunggah Kejari Sidrap dan ditandatangani Kasi Tindak Pidana Umum, Andul Kadir Sangadi SH itu, setidaknya masih ada 92 orang pelanggar yang ditilang, dan belum menyelesaikan pembayaran.

Rata-rata, pelanggar adalah pengendara kendaraan bermotor. Total tunggakan denda tilang mencapai Rp7 jutaan.

Pelanggar menunggak tersebut merupakan periode 2017 hingga 2018 lalu. Mereka ditilang dengan berbagai macam pelanggaran dan pasal yang dikenakan.

Dendapun bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran, mulai Rp34.000 hingga Rp125 ribu.

Para penunggak diminta segera menyelesaikan pembayaran dendanya pada Loket Tilang di kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Berikut daftarnya :

 

 

(spa)

Artikel ini telah dibaca 461 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Banyak Sapi Warga Mati, Dinas Pertanian Barru Dibantu Babinkamtibmas Bagikan Desinfektan

5 Juni 2023 - 16:56 WITA

Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

5 Juni 2023 - 16:17 WITA

Launching Saromase Coffee Shop, Beli Cakar Gratis Kopi

2 Juni 2023 - 22:26 WITA

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Wabup Pinrang Ikuti Pembukaan Indonesia Maju Expo 2023

1 Juni 2023 - 14:37 WITA

Harla Pancasila di Pinrang Berlangsung Khidmat

1 Juni 2023 - 14:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.