Menu

Mode Gelap
Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah Alasan ‘Sport Tourism’, Sirkuit Puncak Mario Dijadwalkan Gelar Putaran Kedua Oneprix 2025 SAR Effect, Program Clean Up di Sidrap Massif di Berbagai Titik CJH Tertua Sulsel Asal Pinrang Berusia 102 Tahun, Sulaeman: Bersyukur, Dikasi’ Bonus Umur untuk Berhaji Gubernur Sulsel Pastikan Proyek Stadion Masuk Prioritas Kementerian PU

Opini · 4 Nov 2024 10:37 WIB ·

Kemudahan yang Menjebak: Bahaya Pinjaman Rentenir bagi Warga Sidrap


 Kemudahan yang Menjebak: Bahaya Pinjaman Rentenir bagi Warga Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Semakin menjamurnya usaha peminjaman uang secara online atau tunai dengan standar bunga tinggi atau biasa disebut rentenir menjadi masalah besar bagi warga Sidrap.

Banyak masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, yang terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi yang ditawarkan para rentenir.

Meski terlihat seperti solusi mudah untuk memenuhi kebutuhan mendesak, pinjaman ini justru sering kali menjadi beban berkepanjangan karena tingginya bunga yang harus dibayar.

Alasan utama suburnya praktik rentenir di Sidrap adalah kesulitan masyarakat dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan formal.

Proses yang rumit dan persyaratan ketat membuat mereka beralih pada pinjaman informal yang diberikan rentenir.

Sayangnya, pinjaman ini hanya memberikan solusi sementara, namun berujung pada masalah yang jauh lebih serius di kemudian hari.

Dampak ekonomi dan sosial dari pinjaman rentenir ini pun cukup mengkhawatirkan. Banyak keluarga di Sidrap yang harus mengalami tekanan ekonomi akibat bunga yang semakin membesar, bahkan sampai mengorbankan kebutuhan dasar demi melunasi pinjaman.

Kondisi ini membuat masyarakat yang seharusnya bisa hidup sejahtera malah terjerumus dalam jerat kemiskinan yang lebih dalam. Ungkap Warga yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan.

Sementara berdasarkan aturan dalam perundang-undangan dapat digunakan untuk menjerat praktik rentenir. Selain Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pelaku rentenir juga dapat dikenakan Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal ini mengancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan denda Rp10 miliar bagi siapa saja yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman tanpa izin resmi dari Bank Indonesia.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Sidrap dapat terbebas dari jerat rentenir, dan masyarakat dapat lebih mandiri secara ekonomi.

Maka dari itu warga Sidrap berharap ke pemerintah terkait bisa menangani ini agar nantinya warga bisa terjauh dan Sidrap bebas dari maraknya rentenir,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akademisi; Tidak Dibenarkan, Tangkap Dulu baru Cari Korban

26 April 2025 - 09:16 WIB

Gelar SCR, Sirkuit RMS Puncak Mario Sidrap Bangun dari ‘Tidur Panjang’

25 Januari 2025 - 11:01 WIB

Selamat Jalan, Bapak HM Alwi Hamu

18 Januari 2025 - 07:39 WIB

Tahun Baru dan Gaya Baru Pemimpin Sidrap

1 Januari 2025 - 00:59 WIB

Penguatan Moderasi Beragama Bagi Peserta didik

3 Agustus 2024 - 12:43 WIB

Pedoman Hidup Warga Darud Da’wah Wal Irsyad

12 Juli 2024 - 21:23 WIB

Trending di Opini