AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Sidrap, Muh Nasir angkat bicara soal dana perpisahan siswa kelas IX tahun 2025.
Menurutnya, kegiatan perpisahan dan tadabbur alam itu melalui rapat komite (rapat para orang tua) termasuk kegiatan perpisahan 20 Mei 2025.
“Para orang tua sepakat dan yang memutuskannya. Bukan guru. Mengenai uang rekreasi akan kami serahkan langsung kepada orang tua pada saat perpisahan atau silaturrahim,” ucapnya Jumat, 16 Mei 2025.
Mengenai perpisahan, kata Muh Nasir menawarkan rincian pada saat rapat komite di Musallah dan para orang tua sepakat dengan rincian tersebut.
Sebelumnya, salah seorang orang tua siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa seluruh siswa diwajibkan membayar Rp750 ribu untuk kegiatan perpisahan dan rekreasi.
Namun, setelah adanya larangan rekreasi dari Kementerian Agama, biaya tersebut dikurangi menjadi Rp400 ribu, dan kelebihan Rp350 ribu dijanjikan akan dikembalikan.
“Sampai sekarang uang kelebihan itu belum saya terima. Padahal sudah disetor Rp750 ribu,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhamamd Idris Usman menyebutkan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
“Kata pihak sekolah itu kemauan orang tua siswa sendiri. Tidak dipaksakan,” ucapnya.
Kendati demikian, kata dia Kemenag Sidrap memang sudah melarang untuk melakukan rekreasi.
“Yang dibolehkan acara syukuran di sekolah sekolah. Tidak boleh rekreasi,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa uang sebesar Rp350 ribu kelebihan dari pembayaran akan dikembalikan kepada orang tua siswa.